TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR Garap RUU Ketahanan Keluarga, Hubungan Intim Suami-Istri Ikut Diatur

DPR Garap RUU Ketahanan Keluarga, Hubungan Intim Suami-Istri Ikut Diatur

By Johan Arif
22 Februari 2020
2390
0
DPR Garap RUU Ketahanan Keluarga, Hubungan Intim Suami-Istri Ikut Diatur

TIKTAK.ID – DPR tengah menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang di dalamnya bahkan mengatur aktivitas hubungan intim suami-istri. RUU tersebut sontak menimbulkan perdebatan.

Jika RUU ini benar-benar diberlakukan, maka pasangan suami-istri tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas seksual. Sebab, jika nekat bisa kena pasal seperti yang hendak dicanangkan dalam Draf Rancangan Undang-Undang berikut.

Dalam rancangan tersebut, pasangan suami-istri dilarang melakukan aktivitas seks sadism dan machosism, atau biasa dikenal dengan Bondage/Discipline, Dominance/Submission, Sadism, dan Machosism (BDSM). Hal tersebut tertuang dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 85 ayat 1.

Baca juga: Isi Chat WA Grup Para Menteri ‘Bocor’ dan Ditampilkan di Mata Najwa: Prabowo Left Grup Gara-Gara Erick Thohir

Untuk diketahui, BDSM merupakan aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadism, dan machosism yang dilakukan atas kesepakatan pihak yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 85 ayat 1, aktivitas seks BDSM disebut penyimpangan seksual.

Mengutip Kompas.com, berikut bunyi Pasal 85 ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga:
a. Sadism merupakan cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Machosism kebalikan dari sadism, yakni cara seseorang untuk mendapatkan kepuaasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Selain itu, dalam pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan keluarga yang mengalami krisis karena penyimpangan seksual wajib melapor.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsBDSMDewan Perwakilan RakyatDPRpasangan suami-istriRancangan Undang-UndangRUU Ketahanan Keluarga

Related articles More from author

  • Di Mimbar Paripurna DPR Sri Mulyani Teriak Salam Restorasi dan Demokrat Bersama Rakyat
    Nasional

    Di Mimbar Paripurna DPR Sri Mulyani Teriak Salam Restorasi dan Demokrat Bersama Rakyat

    1 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok 'Madam' dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP
    Nasional

    Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok ‘Madam’ dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Yakin DPR Tak Penuhi Permintaan Denny Indrayana Agar Periksa Jokowi, PPP: Kegenitan Politik
    Nasional

    Yakin DPR Tak Penuhi Permintaan Denny Indrayana Agar Periksa Jokowi, PPP: Kegenitan Politik

    12 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Luar Biasa! Hanya Demi Tundukkan Nikita Mirzani, Ormas Pendukung Puan Maharani Ancam Siapkan 100 Pengacara
    Nasional

    Luar Biasa! Hanya Demi Tundukkan Nikita Mirzani, Ormas Pendukung Puan Maharani Ancam Siapkan 100 Pengacara

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Munculkan Isu Radikalisme Saat Kita Hadapi Covid-19
    Nasional

    Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Munculkan Isu Radikalisme Saat Kita Hadapi Covid-19

    29 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • DPR Minta Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia
    Nasional

    DPR Minta Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia

    23 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Susi Pudjiastuti Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Jabar
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Jabar

  • Ledakan Bom Mobil Dekat Kantor Intelijen Afghanistan Tewaskan 7 Orang
    Internasional

    Ledakan Bom Mobil Dekat Kantor Intelijen Afghanistan Tewaskan 7 Orang

  • Tips & Tutorial

    Jangan Biasakan Balita Ngopi, Berikut 4 Efek Negatifnya

  • Setelah Habiskan 1 Triliun Lebih untuk Pilkada DKI dan Pilpres 2019, Akankah Sandiaga Uno Maju Capres 2024?
    Nasional

    Setelah Habiskan 1 Triliun Lebih untuk Pilkada DKI dan Pilpres 2019, Akankah Sandiaga Uno Maju Capres 2024?

  • Kali ini Serangan Taliban Tewaskan 23 Tentara Afghanistan
    Internasional

    Kali ini Serangan Taliban Tewaskan 23 Tentara Afghanistan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.