TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ini Alasan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

Ini Alasan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

By Joni Sitohang
29 Oktober 2025
139
0
Ini Alasan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

TIKTAK.ID – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu diajukan pada Rabu (22/10/25) dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat yaitu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada hari ini.

Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman menjelaskan, alasan diajukannya gugatan tersebut yakni masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.

Baca juga : Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Respons Sekjen MUI

“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI merasa kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ungkap Boyamin pada Rabu, seperti dilansir Kompas.com.

Boyamin mengatakan bahwa pembebasan bersyarat tak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tutur Boyamin.

Baca juga : Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah

Boyamin menilai bila gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.

Sebelumnya, Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), sebelum HUT Kemerdekaan RI lalu.

“Iya betul, sejak 16 Agustus,” terang Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pada Minggu (17/8/25).

Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Isu Dugaan Mark Up Whoosh

Rika menyatakan pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan. Dia pun menyebut persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

“Dengan pertimbangan sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” kata Rika.

Rika melanjutkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan sudah menjalani 2/3 masa pidana. Dia juga menyebut Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 untuk uang pengganti, yang dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 pada 14 Agustus 2025.

Baca juga : Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

Selain itu, Setya Novanto sudah membayar Rp43.738.291.585 untuk pidana uang pengganti, dengan sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).

TagsKorupsi e-KTPPTUNSetya Novanto

Related articles More from author

  • Setya Novanto Cekcok dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin
    Nasional

    Setya Novanto Cekcok dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Kalah di PTUN Lawan Pengembang Reklamasi, Anies Ajukan Banding
    Nasional

    Kalah di PTUN Lawan Pengembang Reklamasi, Anies Ajukan Banding

    28 Desember 2019
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Sesuai Putusan PTUN
    Nasional

    Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Sesuai Putusan PTUN

    27 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Menkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi, Begini Kata Loyalis Tommy
    Nasional

    Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

    17 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Begini Kronologi Sengketa Desa Wadas Berujung Represi Aparat Versi Ganjar
    Nasional

    Begini Kronologi Sengketa Desa Wadas Berujung Represi Aparat Versi Ganjar

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Foto Setnov Bikin Geger Gara-gara Bebas Bawa HP di Penjara
    Nasional

    Foto Setnov Bikin Geger Gara-gara Bebas Bawa HP di Penjara

    19 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sepakat dengan PA 212, PKS Bakal Calonkan Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Siapa Kira-kira?
    Nasional

    Sepakat dengan PA 212, PKS Bakal Calonkan Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Siapa Kira-kira?

  • Mufidayati
    Nasional

    PKS: Jokowi Telat, Anies Lebih Dulu Larang Mudik Meski Akhirnya Dibatalkan Luhut

  • Tolak Penundaan Pemilu, Amien Rais Sebut Duet Jokowi-Luhut ‘Paranoid’
    Nasional

    Tolak Penundaan Pemilu, Amien Rais Sebut Duet Jokowi-Luhut ‘Paranoid’

  • Salah Sasaran, PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos dengan Saldo Rp2 Triliun
    Nasional

    Salah Sasaran, PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos dengan Saldo Rp2 Triliun

  • Jokowi Diminta Beri Penghargaan Tokoh Palestina yang Bantu Indonesia Merdeka
    Nasional

    Jokowi Diminta Beri Penghargaan Tokoh Palestina yang Bantu Indonesia Merdeka

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.