TIKTAK.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menuding Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak peka terhadap persoalan di masyarakat.
Gembong menyampaikan hal itu untuk menanggapi langkah Anies yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir.
“Sebetulnya ngeruk kali itu kan memang pekerjaan Pemprov. Kalau sampai Pemprov banding atas gugatan masyarakat, berarti tidak peka terhadap persoalan masyarakat,” ujar Gembong, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (9/3/22).
Baca juga : Pakar Prediksi Bakal Terjadi Chaos jika Pemilu 2024 Ditunda
Menurut Gembong, mestinya Pemprov tidak menunggu gugatan masyarakat untuk mengeruk kali sebagai upaya menangani banjir. Dia lantas menyayangkan saat gugatan sudah diputus, Pemprov malah mengajukan banding.
“Mosok ngeruk kali harus menunggu gugatan dari masyarakat, kan enggak elok. Apalagi sudah putus, tinggal eksekusi aja, apa susahnya?” tegas Gembong.
Kemudian Gembong mempertanyakan klaim Anies yang menyatakan pengerukan Kali Mampang telah dilakukan sebelum masyarakat mengajukan gugatan.
Baca juga : Sosok Bambang Susantono-Dhony yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala-Waka Otorita IKN
“Jika sudah dikerjakan, kenapa ada putusan pengadilan, kan pertanyaannya begitu? Logikanya gitu,” sambung Gembong.
Perlu diketahui, PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan warga soal program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Putusan tersebut diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan sendiri diketok pada 15 Februari silam.
Baca juga : Soal Kriteria Penceramah Radikal, MUI ke BNPT: Blunder!
“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya, dan memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” mengutip SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/22).
Sekadar informasi, terdapat tujuh warga yang menggugat, yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Ketujuh orang itu mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021.
Anies pun dikabarkan mengajukan banding atas putusan itu. Informasi terkait banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta, dengan tanggal permohonan banding pada Selasa (8/3/22).
Baca juga : BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengungkap alasan pengajuan banding. Yayan menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.
“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3/22).
“Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” sambungnya.
Baca juga : Jokpro Klaim Tolak Tegas Pemilu Ditunda tapi Tetap Ingin Presiden 3 Periode
Namun, saat ini pengajuan banding tersebut sudah dicabut.
Yayan mengatakan banding yang sempat diajukan Anies hanya mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, setelah mendapat arahan dari Anies, permohonan banding akhirnya dicabut.
“Setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Yayan menjelaskan, dari tujuh tuntutan yang diajukan oleh penggugat, majelis hakim hanya mengabulkan dua tuntutan, yaitu mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya serta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Dia mengklaim kedua tuntutan itu sudah dikerjakan. Itulah sebabnya upaya pengajuan banding dinilai sudah tidak relevan.