TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

By Joni Sitohang
26 Februari 2025
174
0
KPK Ungkap Periksa 53 Saksi, 6 Ahli, Geledah dan Sita Barang Bukti Sebelum Tahan Hasto

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/25). Hasto ditahan terkait dengan kasus suap Harun Masiku.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengeklaim pihaknya sudah meminta keterangan lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli.

“Hingga saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 saksi dan 6 orang ahli,” ujar Setyo ketika konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (20/2/25).

Baca juga : Akhirnya KPK Tahan Hasto Kasus Suap dan Harun Masiku

Tak hanya itu, sejumlah penggeledahan turut dilakukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” jelas Setyo.

Hasto selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur.

“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tutur Setyo.

Baca juga : Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK

Sementara itu, pakar hukum dari Untirta, Aan Asphianto menyatakan mendukung KPK untuk menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Aan menilai langkah KPK untuk menahan Hasto sudah tepat.

“Usai melalui persidangan di praperadilan, ditolak praperadilannya sehingga Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga karena terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 21 KUHAP dan pasal 183 KUHAP, maka Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Aan, pada Jumat (21/2/25), mengutip detikcom.

“Untuk selanjutnya, saya setuju dengan langkah KPK bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” imbuh Aan.

Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Mantan Presiden Diminta Jadi Pengawas Danantara

Aan menjelaskan, tindakan sama harus dilakukan kepada Hasto, walaupun dia merupakan pejabat di partai politik.

“Apakah orang biasa, warga negara biasa, ataukah seorang yang penjabat gitu ya, jadi tak ada masalah. Sebab, setiap orang itu sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan,” tegas Aan.

TagsHarun MasikuHastoHasto KristiyantoKPKPDIPSekjen PDIP

Related articles More from author

  • Diundang Pemerintah China, Megawati Bakal Pidato di Forum Internasional
    Nasional

    Diundang Pemerintah China, Megawati Bakal Pidato di Forum Internasional

    9 Juli 2025
    By Joni Sitohang
  • Partai Buruh Bertekad Rebut Suara Gerindra, PKS, NasDem dan PDIP di 2024
    Nasional

    Partai Buruh Bertekad Rebut Suara Gerindra, PKS, NasDem dan PDIP di 2024

    16 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Milenial, AMAN: Tak Cerminkan Sosok Negarawan
    Nasional

    Megawati Cerita Ajari Puan Salaman Hingga Minta Jokowi Blusukan

    15 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Arah Politik Demokrat Condong ke PDIP Ketimbang Gerindra
    Nasional

    Pengamat: Arah Politik Demokrat Condong ke PDIP Ketimbang Gerindra

    17 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Namanya 2 Kali Disebut-sebut di Sidang Korupsi Benur, Fahri Hamzah Tantang KPK
    Nasional

    Namanya 2 Kali Disebut-sebut di Sidang Korupsi Benur, Fahri Hamzah Tantang KPK

    18 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru
    Nasional

    Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Lakukan Hal ini untuk Jaga Kesehatan Mental Usai Positif Covid-19
    Tips & Tutorial

    Lakukan Hal ini untuk Jaga Kesehatan Mental Usai Positif Covid-19

  • Terkait Kasus Terorisme Lampung, 'Polisi Cinta Sunnah' Jadi Akses Pasok Persenjataan
    Nasional

    Terkait Kasus Terorisme Lampung, ‘Polisi Cinta Sunnah’ Jadi Akses Pasok Persenjataan

  • Airlangga Tolak Usulan Prabowo Jadikan Bahlil Ketua Tim Pemenangan
    Nasional

    Airlangga Tolak Usulan Prabowo Jadikan Bahlil Ketua Tim Pemenangan

  • Didera Badai Cedera, Klopp Tak Mau Pikirkan Peluang Juara Premier League
    Olahraga

    Didera Badai Cedera, Klopp Tak Mau Pikirkan Peluang Juara Premier League

  • Mayangsari Comeback, Nyanyikan 'Menghitung Hari' Karya Melly Goeslaw
    Selebriti

    Mayangsari Comeback, Nyanyikan ‘Menghitung Hari’ Karya Melly Goeslaw

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.