TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

By Joni Sitohang
8 Juli 2021
310
0
Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

TIKTAK.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sehingga segera ada keputusan barangkali dari Gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk menerbitkan ini (surat keterangan kerja). Dengan begitu, tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru,” ujar Listyo melalui konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Menurut Listyo, masih banyak warga yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal, atau non-esensial. Ia pun menilai hal itu menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan. Untuk itu, Listyo mengatakan bila surat keterangan tersebut tak kunjung terbit, maka petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan, serta perdebatan panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.

Baca juga : Mengapa Jokowi Selalu Menunjuk Luhut?

“Selama masih belum ada STRP, akan terjadi perdebatan di lapangan, dan yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan,” ucap Listyo.

Untuk diketahui, Anies sempat mengaku Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal. Ia menyebut surat tersebut menjadi syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.

Anies pun menganggap langkah itu merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang. STRP sendiri diajukan oleh perusahaan sektor esensial dan kritikal.

Baca juga : Perusahaan Bandel Bakal Dipidanakan Anies Selama PPKM Darurat

Sebelumnya, sejak Sabtu (3/7/21) Pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19. Dalam aturan tersebut, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal tetap dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen.

Sedangkan sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau Work from Home 100 persen. Oleh sebab itu, kepolisian membuat penyekatan di 63 titik. Terdapat 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran, serta 14 titik pengendalian mobilitas. Polisi juga menambah pos penyekatan menjadi 72 titik.

Akan tetapi, pada praktiknya, kepolisian kewalahan membatasi mobilitas masyarakat. Bahkan pada pekan pertama PPKM Darurat, penyekatan itu menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

TagsAniesAnies BaswedanCoronaCOVID-19Gubernur DKI JakartaKapolriListyo Sigit PrabowoPemprov DKIPPKMPPKM DaruratSTRPVirus Corona

Related articles More from author

  • Usulkan Pilkada Ditunda, Ketum PBNU: Politik Bisa Ditunda, Keselamatan Nyawa Tidak Bisa
    Nasional

    Usulkan Pilkada Ditunda, Ketum PBNU: Politik Bisa Ditunda, Keselamatan Nyawa Tidak Bisa

    24 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Effendi Gazali: Jokowi Kesal Dikibulin Menterinya, Diberi Laporan Palsu Covid-19
    Nasional

    Effendi Gazali: Jokowi Kesal Dikibulin Menterinya, Diberi Laporan Palsu Covid-19

    9 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Pertahankan Status 'Jakarta Kota Persatuan', Anies Sumbang Mesin Kremasi untuk Umat Hindu
    Nasional

    Pertahankan Status ‘Jakarta Kota Persatuan’, Anies Sumbang Mesin Kremasi untuk Umat Hindu

    12 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Hasil Survei Charta Politika: Duet Ganjar-Erick Paling Moncer Kalahkan Anies-AHY dan Prabowo-Puan
    Nasional

    Hasil Survei Charta Politika: Duet Ganjar-Erick Paling Moncer Kalahkan Anies-AHY dan Prabowo-Puan

    22 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Omnibus Law Anies Pilih Bungkam
    Nasional

    Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

    21 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Trump Janjikan Vaksin Corona Tersedia Saat Pilpres AS
    Internasional

    Trump Janjikan Vaksin Corona Tersedia Saat Pilpres AS

    7 Agustus 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Begini Perasaan Via Vallen Saat 'Dilamar' Langsung Rhoma Irama
    Selebriti

    Begini Perasaan Via Vallen Saat ‘Dilamar’ Langsung Rhoma Irama

  • Netanyahu Tuduh Media Hasut Demonstran Musuhi Dirinya
    Internasional

    Netanyahu Tuduh Media Hasut Demonstran Musuhi Dirinya

  • Selain Wiranto dan Susi, Ternyata Tak Ada Nama Yusril di Kabinet Jokowi
    Nasional

    Selain Wiranto dan Susi, Ternyata Tak Ada Nama Yusril di Kabinet Jokowi

  • Sebut Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur ‘Kontraproduktif’, Muhammadiyah: Fokus Amankan Pemilu 2024
    Nasional

    Sebut Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur ‘Kontraproduktif’, Muhammadiyah: Fokus Amankan Pemilu 2024

  • Apple Rilis iPhone 14 Series Tanpa Slot Kartu SIM di Amerika Serikat
    Teknologi

    Apple Rilis iPhone 14 Series Tanpa Slot Kartu SIM di Amerika Serikat

Artikel Terbaru

  • Rano Karno: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia dengan Cara Indah 26 September 2026
  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,936)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.