TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

By Joni Sitohang
8 Juli 2021
310
0
Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

TIKTAK.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sehingga segera ada keputusan barangkali dari Gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk menerbitkan ini (surat keterangan kerja). Dengan begitu, tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru,” ujar Listyo melalui konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Menurut Listyo, masih banyak warga yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal, atau non-esensial. Ia pun menilai hal itu menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan. Untuk itu, Listyo mengatakan bila surat keterangan tersebut tak kunjung terbit, maka petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan, serta perdebatan panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.

Baca juga : Mengapa Jokowi Selalu Menunjuk Luhut?

“Selama masih belum ada STRP, akan terjadi perdebatan di lapangan, dan yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan,” ucap Listyo.

Untuk diketahui, Anies sempat mengaku Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal. Ia menyebut surat tersebut menjadi syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.

Anies pun menganggap langkah itu merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang. STRP sendiri diajukan oleh perusahaan sektor esensial dan kritikal.

Baca juga : Perusahaan Bandel Bakal Dipidanakan Anies Selama PPKM Darurat

Sebelumnya, sejak Sabtu (3/7/21) Pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19. Dalam aturan tersebut, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal tetap dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen.

Sedangkan sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau Work from Home 100 persen. Oleh sebab itu, kepolisian membuat penyekatan di 63 titik. Terdapat 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran, serta 14 titik pengendalian mobilitas. Polisi juga menambah pos penyekatan menjadi 72 titik.

Akan tetapi, pada praktiknya, kepolisian kewalahan membatasi mobilitas masyarakat. Bahkan pada pekan pertama PPKM Darurat, penyekatan itu menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

TagsAniesAnies BaswedanCoronaCOVID-19Gubernur DKI JakartaKapolriListyo Sigit PrabowoPemprov DKIPPKMPPKM DaruratSTRPVirus Corona

Related articles More from author

  • Awak Dua Kapal Perang AS di Timur Tengah Terpapar Covid-19
    Internasional

    Awak Dua Kapal Perang AS di Timur Tengah Terpapar Covid-19

    28 Februari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Peringati HUT Bhayangkara, Pesan Jokowi ke Polri: Keselamatan Rakyat adalah yang Utama
    Nasional

    Peringati HUT Bhayangkara, Pesan Jokowi ke Polri: Keselamatan Rakyat adalah yang Utama

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - PA 212 Bantah Isu Pencekalan dan Kepulangan Rizieq Sengaja Diviralkan sebagai Penarik Massa Reuni 212
    Nasional

    PA 212 Bantah Isu Pencekalan dan Kepulangan Rizieq Sengaja Diviralkan sebagai Penarik Massa Reuni 212

    2 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Anies Baswedan: Saya Agak Terkejut Presiden Kok Komentar Soal Debat Capres
    Nasional

    Anies Baswedan: Saya Agak Terkejut Presiden Kok Komentar Soal Debat Capres

    13 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Tak Diberi Kesempatan Bicara, Anies Urung Sampaikan Aspirasi Massa ke Jokowi
    Nasional

    Tak Diberi Kesempatan Bicara, Anies Urung Sampaikan Aspirasi Massa ke Jokowi

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Beijing Kecam Upaya AS Sanksi China Akibat Wabah Covid-19
    Internasional

    Beijing Kecam Upaya AS Sanksi China Akibat Wabah Covid-19

    16 Mei 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Demo Anies Soal PPDB 2020, Orang Tua Murid Abaikan Protokol Kesehatan
    Nasional

    Demo Anies Soal PPDB 2020, Orang Tua Murid Abaikan Protokol Kesehatan

  • Koalisi Prabowo Umbar Kode-kode Jelang AHY Tentukan Arah Politik Demokrat
    Nasional

    Koalisi Prabowo Umbar Kode-kode Jelang AHY Tentukan Arah Politik Demokrat

  • Anies Baswedan Berbeda Pendapat dengan Menteri PUPR soal Banjir Jakarta
    Nasional

    Anies dan Menteri Basuki Kembali Beda Suara Soal Penanganan Banjir Jakarta

  • MUI Desak OKI hingga PBB Lawan Rencana Jahat Trump Ambil Alih Gaza
    Nasional

    MUI Desak OKI hingga PBB Lawan Rencana Jahat Trump Ambil Alih Gaza

  • Dulu Kompak di DKI, Mungkinkah Anies Bertarung di Pilpres 2024 Lawan Sandi?
    Nasional

    Dulu Kompak di DKI, Mungkinkah Anies Bertarung di Pilpres 2024 Lawan Sandi?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.