TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

By Joni Sitohang
22 Agustus 2021
532
0
KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

TIKTAK.ID – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) diketahui meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kasus pembunuhan tersebut hingga tuntas sampai ke otak peristiwa kejahatan.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut telah menyusun legal opinion, yang bisa menjadi pertimbangan agar perkara itu dapat diselidiki lebih lanjut oleh Komnas HAM. Mereka mengatakan bahwa pembunuhan tersebut sudah memenuhi syarat agar perkara dinyatakan sebagai pelanggaran HAM Berat.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, keterlibatan Komnas HAM menjadi penting, supaya kasus itu tidak memakai konsep hukum pidana biasa yang mengenal kedaluwarsa atau batas waktu penuntutan.

Baca juga : Muncul Isu Pemilu 2024 Diundur, Demokrat: Fokus Bantu Pemerintah Tangani Pandemi!

“Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus Cak Munir harus dinyatakan tidak mengenal batas waktu sebagaimana dalam konsep hukum pidana biasa. Sebab, ini menyangkut sifat dari kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar Arif yang juga perwakilan KASUM dalam konferensi pers, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (19/8/21).

Untuk diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan batas waktu penuntutan terhadap perkara pembunuhan dengan ancaman hukuman mati hanya 18 tahun sejak perkara itu terjadi. Kasus Munir terjadi pada 7 September 2004, sehingga akan kedaluwarsa pada 2022 mendatang.

Kemudian KASUM menilai kasus pembunuhan ini harus ditinjau secara lebih luas. Pasalnya, ada banyak fakta yang terungkap selama pengadilan mengadili aktor-aktor lapangan pembunuhan Munir.

Baca juga : Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

Sekadar informasi, dua terpidana dalam perkara ini telah bebas. Terpidana pertama adalah Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot pesawat Garuda yang divonis 14 tahun penjara. Ia bebas pada 29 Agustus 2018 usai mendapatkan remisi 4 tahun 6 bulan 20 hari. Ia pun telah meninggal pada 17 Oktober 2020 akibat sakit. Sementara terpidana kedua ialah mantan Dirut Garuda, Indra Setiawan.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa dari penelusuran, diduga ada keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) yang merencanakan aksi pembunuhan terhadap Munir. Ia memaparkan, setidaknya terdapat sejumlah unsur yang bisa menguatkan pembunuhan Munir sebagai bagian dari pelanggaran HAM Berat.

TagsKomnas HAMMunir

Related articles More from author

  • Komentar Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI
    Nasional

    Komentar Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI
    Nasional

    Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

    9 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan 'Unlawful Killing' dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI
    Nasional

    Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan ‘Unlawful Killing’ dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

    11 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi Soal Konflik Lahan dengan Sentul City, Apa Hubungannya?
    Nasional

    Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi Soal Konflik Lahan dengan Sentul City, Apa Hubungannya?

    21 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Massa Aksi 20 Tahun Kasus Munir Geruduk dan Segel Kantor Komnas HAM
    Nasional

    Massa Aksi 20 Tahun Kasus Munir Geruduk dan Segel Kantor Komnas HAM

    11 September 2024
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM Dukung Langkah KSAD Hapus Tes Keperawanan
    Nasional

    Komnas HAM Dukung Langkah KSAD Hapus Tes Keperawanan

    13 Agustus 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nia Ramadhani Pernah Jadi Figuran Saras 008 dan Penari Latar Trio Kwek Kwek
    Selebriti

    Nia Ramadhani Pernah Jadi Figuran Saras 008 dan Penari Latar Trio Kwek Kwek

  • Tragis, 3 Unggulan Pertama Badminton Tumbang di Olimpiade Tokyo 2020
    Olahraga

    Tragis, 3 Unggulan Pertama Badminton Tumbang di Olimpiade Tokyo 2020

  • Abaikan Janji Bantuan 28 Triliun, Indonesia Tolak Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel
    Internasional

    Abaikan Janji Bantuan 28 Triliun, Indonesia Tolak Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

  • Begini Kata PKB Soal 'Main Dua Kaki' di Koalisi Semut Merah dan Kebangkitan Indonesia Raya
    Nasional

    Begini Kata PKB Soal ‘Main Dua Kaki’ di Koalisi Semut Merah dan Kebangkitan Indonesia Raya

  • TIKTAK.ID - Diskotek Golden Crown Disegel Satpol PP Usai Izin Usahanya Dicabut Anies
    Nasional

    Diskotek Golden Crown Disegel Satpol PP Usai Izin Usahanya Dicabut Anies

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.