TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan ‘Unlawful Killing’ dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan ‘Unlawful Killing’ dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

By Joni Sitohang
11 Januari 2021
642
0
Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan 'Unlawful Killing' dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada “Unlawful Killing” terkait dengan kasus tewasnya Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Indriyanto, hal itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.

“Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing,” kata Indriyanto, Sabtu (9/1/21).

Baca juga : PKS Janji Usung Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Apa Mungkin?

Justru, kata Indriyanto, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

“Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa,” ujarnya.

Selain itu, Indriyanto mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan bahwa adanya baku-tembak antara Laskar FPI dan Polisi. Sebab itu, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

Baca juga : Megawati Kritik Habis Korupsi Benur tapi Tak Bahas Korupsi Bansos, Begini Kata Pengamat

“Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal, jadi semua ini memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara hukum,” tutupnya.

TagsFPIKomnas HAMLaskar FPIPenembakan Laskar FPIPolisi

Related articles More from author

  • Viral Video Azan 'Hayya Alal Jihad', Begini Kata MUI
    Nasional

    Viral Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’, Begini Kata MUI

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Soal Kepulangan Habib Rizieq: Masalah dengan Pemerintah Saudi Sudah Kelar
    Nasional

    Mahfud MD Soal Kepulangan Habib Rizieq: Masalah dengan Pemerintah Saudi Sudah Kelar

    6 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Disorot Soal Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Anies Bandingkan dengan Pilkada Daerah Lain
    Nasional

    Disorot Soal Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Anies Bandingkan dengan Pilkada Daerah Lain

    17 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Instruksi Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Rusak Kepercayaan Publik
    Nasional

    Instruksi Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Rusak Kepercayaan Publik

    16 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Hadiri Sidang Munarman, Rocky Gerung Ngaku Tak Anti Orang yang Pro-ISIS
    Nasional

    Hadiri Sidang Munarman, Rocky Gerung Ngaku Tak Anti Orang yang Pro-ISIS

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi Soal Konflik Lahan dengan Sentul City, Apa Hubungannya?
    Nasional

    Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi Soal Konflik Lahan dengan Sentul City, Apa Hubungannya?

    21 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Usai Sepak Bola dan Basket, Raffi Ahmad Lirik Cabang Olahraga Lain
    Selebriti

    Usai Sepak Bola dan Basket, Raffi Ahmad Lirik Cabang Olahraga Lain

  • Sengkarut Demokrat, Isu Kudeta Hingga Politikus Karbitan
    Nasional

    Sengkarut Demokrat, Isu Kudeta Hingga Politikus Karbitan

  • Instagram Tambah Opsi Tag, Bantu Konten Kolaborasi
    Teknologi

    Instagram Tambah Opsi Tag, Bantu Konten Kolaborasi

  • Ultimate Fighting Championship (UFC), Conor McGregor sempat mengejek Khabib Nurmagomedov
    Olahraga

    Pensiun dari UFC, McGregor Ejek Khabib

  • Kejagung Klaim Selamatkan Aset Negara Dari Yayasan Supersemar
    Nasional

    Selamatkan Uang Negara, Kejagung Sita Aset Yayasan Supersemar Rp242 M

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.