TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

By Joni Sitohang
7 April 2022
416
0
Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

TIKTAK.ID – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman telah resmi mendapatkan vonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah karena sudah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

“Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum sudah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” terang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/22), seperti dilansir detik.com.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama kurun waktu tiga tahun,” imbuh hakim.

Baca juga : Daftar Pejabat Suntik Vaksin Terawan ‘Nusantara’: Ada Luhut dan Prabowo

Untuk diketahui, Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Untuk diketahui, Munarman sempat dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Munarman melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ungkap jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/22).

Baca juga : Demi Bahasa Indonesia, Nadiem Tolak Usul PM Malaysia

“Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara,” lanjutnya.

Jaksa menjelaskan, mulanya Munarman masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002 silam. Jaksa pun mengklaim sejak saat itu Munarman kenal dengan sejumlah organisasi.

“Berdasarkan fakta, terungkap kalau Terdakwa pada 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abubakar Ba’asyir agar MMI tidak ikut terlibat. Ketika itu Terdakwa sering bertemu dengan Abdul Haris, dan sejak saat itu Terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan Terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” terang jaksa.

Baca juga : DPC PPP Bekasi Pasang Billboard ‘Anies For Presiden 2024’, Begini Respons DPP

Menurut jaksa, sampai 2014, Munarman telah melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah dalam acara Faksi. Jaksa menyatakan Munarman sudah tahu bahwa acara Faksi di UIN merupakan acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kemudian Jaksa menyebut Munarman dan sejumlah orang telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa juga menuding Munarman memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.

TagsFPIISISMunarmanTerorisme

Related articles More from author

  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Sebut Banyak Kejanggalan, Laskar FPI Desak Kapolri Buka Lagi Kasus Unlawfull Killing

    28 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat
    Nasional

    Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

    22 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Minta Semua Stasiun TV Tayangkan Film G30S/PKI
    Nasional

    Soal Fadli Zon Dipolisikan Gegara Video Porno, PA 212: Pengalihan Isu Kasus FPI

    10 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies 'Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar'
    Nasional

    Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies ‘Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar’

    19 November 2020
    By Joni Sitohang
  • FPI Tak Hiraukan Larangan Anies Soal Aksi Massa
    Nasional

    FPI Tak Hiraukan Larangan Aksi Massa dari Anies Baswedan

    4 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!
    Nasional

    Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!

    23 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Konsumsi Makanan Ini untuk Tingkatkan Penyerapan Zat Besi
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan Ini untuk Tingkatkan Penyerapan Zat Besi

  • Kolaborasi dengan Passion Jewelry, Herjunot Ali Rilis Cincin untuk Pria
    Selebriti

    Kolaborasi dengan Passion Jewelry, Herjunot Ali Rilis Cincin untuk Pria

  • Gara-gara Insiden 'Gambar Syur, Singapura Larang Guru Mengajar Online Gunakan Aplikasi Zoom
    Teknologi

    Zoom Tawarkan Pengalaman Menarik Saat Video Call

  • Viral Poster JK-AHY Capres-Cawapres 2024, Begini Sanggahan Demokrat
    Nasional

    Viral Poster JK-AHY Capres-Cawapres 2024, Begini Sanggahan Demokrat

  • BNPB Targetkan Siswa Terdampak Bencana Sumatera Kembali Sekolah Awal Januari 2026
    Nasional

    BNPB Targetkan Siswa Terdampak Bencana Sumatera Kembali Sekolah Awal Januari 2026

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.