TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

By Joni Sitohang
7 April 2022
416
0
Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

TIKTAK.ID – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman telah resmi mendapatkan vonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah karena sudah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

“Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum sudah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” terang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/22), seperti dilansir detik.com.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama kurun waktu tiga tahun,” imbuh hakim.

Baca juga : Daftar Pejabat Suntik Vaksin Terawan ‘Nusantara’: Ada Luhut dan Prabowo

Untuk diketahui, Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Untuk diketahui, Munarman sempat dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Munarman melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ungkap jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/22).

Baca juga : Demi Bahasa Indonesia, Nadiem Tolak Usul PM Malaysia

“Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara,” lanjutnya.

Jaksa menjelaskan, mulanya Munarman masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002 silam. Jaksa pun mengklaim sejak saat itu Munarman kenal dengan sejumlah organisasi.

“Berdasarkan fakta, terungkap kalau Terdakwa pada 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abubakar Ba’asyir agar MMI tidak ikut terlibat. Ketika itu Terdakwa sering bertemu dengan Abdul Haris, dan sejak saat itu Terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan Terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” terang jaksa.

Baca juga : DPC PPP Bekasi Pasang Billboard ‘Anies For Presiden 2024’, Begini Respons DPP

Menurut jaksa, sampai 2014, Munarman telah melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah dalam acara Faksi. Jaksa menyatakan Munarman sudah tahu bahwa acara Faksi di UIN merupakan acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kemudian Jaksa menyebut Munarman dan sejumlah orang telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa juga menuding Munarman memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.

TagsFPIISISMunarmanTerorisme

Related articles More from author

  • Internasional

    Nasib Kurdi Suriah, Dicerai AS Digasak Turki

    13 Oktober 2019
    By William Putra Wijaya
  • TIKTAK.ID - Pertambangan Minyak di Timur Tengah
    Internasional

    Ngotot Jarah Minyak Suriah, Trump Panen Kecaman

    28 Oktober 2019
    By William Putra Wijaya
  • Habib Rizieq Bebas Bersyarat dari Penjara, Apa Alasannya?
    Nasional

    Habib Rizieq Bebas Bersyarat dari Penjara, Apa Alasannya?

    21 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Ketus Tanggapi Rizieq yang Ajak Jokowi Rekonsiliasi, Nasdem: Memang Salahnya Apa?
    Nasional

    Ketus Tanggapi Rizieq yang Ajak Jokowi Rekonsiliasi, Nasdem: Memang Salahnya Apa?

    14 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Ngotot Ajak Dialog Jokowi tapi Ditolak, HRS: Beraninya Main Lapor Terus!
    Nasional

    Ngotot Ajak Dialog Jokowi tapi Ditolak, HRS: Beraninya Main Lapor Terus!

    6 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Polisi Tangkap Sopir Ambulans Pembawa Logistik Massa Aksi 1812
    Nasional

    Polisi Tangkap Sopir Ambulans Pembawa Logistik Massa Aksi 1812

    19 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jadi Prioritas Tes Corona, Standar Moral Anggota DPR Dinilai Rendahan
    Nasional

    Jadi Prioritas Tes Corona, Standar Moral Anggota DPR Dinilai Rendahan

  • Puan Abaikan Interupsi Saat Ketok Palu Pengesahan Panglima TNI Andika Perkasa
    Nasional

    Puan Abaikan Interupsi Saat Ketok Palu Pengesahan Panglima TNI Andika Perkasa

  • Hari Kedua Perang Armenia vs Azerbaijan Tewaskan 21 Orang
    Internasional

    Hari Kedua Perang Armenia vs Azerbaijan Tewaskan 21 Orang

  • PDIP: Kandidat Capres-Cawapres Tetap di Tangan Megawati
    Nasional

    Soal Peluang Usung Prabowo-Puan di 2024, Begini Penjelasan Sekjen Gerindra dan PDIP

  • WHO Sebut Wabah Corona Rawan Tingkatkan Jumlah Gangguan Mental Skala Global
    Internasional

    WHO Sebut Wabah Corona Rawan Tingkatkan Jumlah Gangguan Mental Skala Global

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.