TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

By Joni Sitohang
22 Juli 2022
527
0
Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly meminta mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab agar taat pada pelbagai aturan mengenai pembebasan bersyarat yang berlaku sejak Rabu (20/7/22).

“Karena bebas bersyarat, berarti masih ada aturan yang harus dipenuhi. Kami harapkan bisa taat pada aturan-aturan persyaratan pembebasan bersyarat dia,” ujar Yasonna di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/7/22) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Yasonna, Rizieq berhak menerima pembebasan bersyarat karena Pemerintah memperlakukan semua warga negara sama di hadapan hukum. Dia pun mengatakan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/22) pagi berjalan baik hingga Rizieq kembali ke keluarganya.

Baca juga : Simulasi Dua Paslon Versi ARSC, Airlangga-AHY Unggul Atas Prabowo-Puan

“Beliau sudah bebas bersyarat, tadi pagi sekurang jam 06.00 WIB telah dikembalikan kepada keluarga,” ucap Yasonna.

Kemudian Yasonna menjelaskan, status Rizieq bukan tahanan kota, melainkan sudah bebas bersyarat. Dia menyampaikan hal itu untuk merespons pernyataan Rizieq yang mengklaim dirinya masih berstatus tahanan kota.

“Bukan [tahanan kota], tapi bebas bersyarat namanya,” tutur Yasonna.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebut status Rizieq saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, bukan tahanan kota.

Baca juga : Pengamat Soroti Pengaruh Rizieq Shihab di Pilpres 2024 Usai Bebas

“Statusnya kini merupakan klien pemasyarakatan, bukan tahanan kota. Sebab, yang bersangkutan sudah diputus pidana, dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” terang Rika, Rabu (20/7/22).

Seperti diketahui, Rizieq mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor. Mulanya, dia sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tapi Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Sementara itu, Rizieq mengakui setelah bebas bersyarat, terdapat sejumlah prosedur yang harus dia taati. Dia pun khawatir bakal ada pelanggaran terjadi selama ia masih berstatus bebas bersyarat, karena jika hal itu sampai terjadi, maka ia terancam penjara satu tahun lagi.

Baca juga : Pesan PKS Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq

“Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran. Kalau melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang,” ungkap Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22).

“Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan selama satu tahun tanpa remisi,” sambungnya.

TagsFPIMenkum HAMMenteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRizieq ShihabYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Tuntut Habib Bahar Dibebaskan, FPI dan MUI DKI Ancam Ajak Umat Lakukan Pembangkangan Sipil
    Nasional

    Tuntut Habib Bahar Dibebaskan, FPI dan MUI DKI Ancam Ajak Umat Lakukan Pembangkangan Sipil

    25 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Pengamat Soroti Pengaruh Rizieq Shihab di Pilpres 2024 Usai Bebas
    Nasional

    Pengamat Soroti Pengaruh Rizieq Shihab di Pilpres 2024 Usai Bebas

    21 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Disorot Soal Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Anies Bandingkan dengan Pilkada Daerah Lain
    Nasional

    Disorot Soal Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Anies Bandingkan dengan Pilkada Daerah Lain

    17 November 2020
    By Joni Sitohang
  • FPI Tak Hiraukan Larangan Anies Soal Aksi Massa
    Nasional

    FPI Tak Hiraukan Larangan Aksi Massa dari Anies Baswedan

    4 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Rumahnya di Kampung Digeruduk Massa, Mahfud MD: Mereka Ganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam
    Nasional

    Rumahnya di Kampung Digeruduk Massa, Mahfud MD: Mereka Ganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies dan Tengku Zulkarnain Temui Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?
    Nasional

    Anies dan Tengku Zulkarnain Temui Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

    12 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Benarkah Jokowi Siap 'Tendang Keluar' Mendikbud Nadiem Makarim Kali ini?
    Nasional

    Benarkah Jokowi Siap ‘Tendang Keluar’ Mendikbud Nadiem Makarim Kali ini?

  • Mahfud MD Tanggapi Perubahan Mekanisme Debat Capres
    Nasional

    Mahfud MD Tanggapi Perubahan Mekanisme Debat Capres

  • Ini Penyebab dan Gejala Pendarahan Otak seperti yang Dialami Indra Bekti
    Tips & Tutorial

    Ini Penyebab dan Gejala Pendarahan Otak seperti yang Dialami Indra Bekti

  • Anies Ungkap Cara Manjur Agar Selamat dari Virus Corona
    Nasional

    Anies Ungkap Cara Manjur Agar Selamat dari Virus Corona

  • Ikut Tak Terima Jokowi Dituding Sibuk 'Cuci Tangan' dari Kesalahan, Begini Balasan PPP
    Nasional

    Ikut Tak Terima Jokowi Dituding Sibuk ‘Cuci Tangan’ dari Kesalahan, Begini Balasan PPP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.