TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

By Joni Sitohang
3 Januari 2021
649
0
Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

TIKTAK.ID – Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Idham Azis telah melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, serta menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui situs maupun media sosial. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 mengenai Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten mengenai FPI, baik melalui website maupun media sosial,” demikian kutipan maklumat itu, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (1/1/21).

Kemudian Idham meminta masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.

Baca juga : Warga Aceh Bakar Kiriman Karangan Bunga ‘Ormas Aceh’ Anti-FPI

“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, atau hal lainnya terkait FPI,” begitu isi maklumat itu.

Menurut Idham, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau diskresi Kepolisian.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yowono, membenarkan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut.

Baca juga : Ahoker Garis Keras ini Janji Tutup Akun Twitter Setelah FPI Dibubarkan, Kenapa?

“Betul,” kata Argo.

Berikut ini isi lengkap Maklumat itu.
1. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca juga : Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsFPIJenderal Idham AzisKapolriTNI/Polri

Related articles More from author

  • PA 212 Serukan Pengikut HRS Jihad Lawan Kezaliman di Medsos
    Nasional

    PA 212 ‘Tak Ambil Pusing’ Soal Permintaan Maaf Narji Dukung Pencopotan Baliho Rizieq

    6 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Sindir Gatot Nurmantyo Soal Isu Kebangkitan PKI, Agum Gumelar: Isu Basi!
    Nasional

    Sindir Gatot Nurmantyo Soal Isu Kebangkitan PKI, Agum Gumelar: Isu Basi!

    6 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Didampingi Gibran, Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pendapi Gedhe Balikota Surakarta
    Nasional

    Didampingi Gibran, Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pendapi Gedhe Balikota Surakarta

    29 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!
    Nasional

    Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jubir PA 212 Bakal Jalani Pemeriksaan Polisi Soal Mimpi Jumpa Nabi
    Nasional

    Jubir PA 212 Bakal Jalani Pemeriksaan Polisi Soal Mimpi Jumpa Nabi

    27 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Viral Video Azan 'Hayya Alal Jihad', Begini Kata MUI
    Nasional

    Viral Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’, Begini Kata MUI

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hati-Hati 'Jerawat Batu' Bisa Terjadi Lantaran 4 Hal ini
    Tips & Tutorial

    Hati-Hati ‘Jerawat Batu’ Bisa Terjadi Lantaran 4 Hal ini

  • Jadi Tokoh Utama Film ‘Hello Ghost’, Onadio Leonardo: Bikin Stres
    Selebriti

    Jadi Tokoh Utama Film ‘Hello Ghost’, Onadio Leonardo: Bikin Stres

  • HP BlackBerry Classic Bakal ‘Dihidupkan’ Lagi dengan Versi Lebih Modern
    Teknologi

    HP BlackBerry Classic Bakal ‘Dihidupkan’ Lagi dengan Versi Lebih Modern

  • Nama Prabowo Tak Muncul di 9 Capres Hasil Rakernas PAN, Begini Reaksi Gerindra
    Nasional

    PKS Usulkan Duet Anies-Sandiaga untuk Pilpres 2024, Gerindra Beri Tanggapan

  • Mantap! Sri Mulyani Sukses Bikin RI Tak Banyak Bergantung ke Asing
    Nasional

    Mantap! Sri Mulyani Sukses Bikin RI Tak Banyak Bergantung ke Asing

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.