TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

By Joni Sitohang
3 Januari 2021
649
0
Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

TIKTAK.ID – Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Idham Azis telah melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, serta menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui situs maupun media sosial. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 mengenai Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten mengenai FPI, baik melalui website maupun media sosial,” demikian kutipan maklumat itu, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (1/1/21).

Kemudian Idham meminta masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.

Baca juga : Warga Aceh Bakar Kiriman Karangan Bunga ‘Ormas Aceh’ Anti-FPI

“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, atau hal lainnya terkait FPI,” begitu isi maklumat itu.

Menurut Idham, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau diskresi Kepolisian.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yowono, membenarkan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut.

Baca juga : Ahoker Garis Keras ini Janji Tutup Akun Twitter Setelah FPI Dibubarkan, Kenapa?

“Betul,” kata Argo.

Berikut ini isi lengkap Maklumat itu.
1. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca juga : Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsFPIJenderal Idham AzisKapolriTNI/Polri

Related articles More from author

  • Eks Petinggi FPI dan HTI Respons Pedas Tudingan Menag Yaqut Soal Gerakan Bawah Tanah
    Nasional

    Eks Petinggi FPI dan HTI Respons Pedas Tudingan Menag Yaqut Soal Gerakan Bawah Tanah

    4 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru
    Nasional

    Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tak Terbukti, Kapolri Usut Penyebar Isu Tumpukan Rp900 Miliar di Rumah Sambo
    Nasional

    Tak Terbukti, Kapolri Usut Penyebar Isu Tumpukan Rp900 Miliar di Rumah Sambo

    26 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Polisi Soal Mata Munarman Ditutup: Resmi Tersangka Terorisme
    Nasional

    Polisi Soal Mata Munarman Ditutup: Resmi Tersangka Terorisme

    28 April 2021
    By Johan Arif
  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara

    3 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara
    Nasional

    Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara

    26 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ahmad Yani Terpilih sebagai Ketum Partai Masyumi 'Reborn'
    Nasional

    Ahmad Yani Terpilih sebagai Ketum Partai Masyumi ‘Reborn’

  • Chika Jessica Kolaborasi dengan Teapedia, Luncurkan Teh Kekinian
    Selebriti

    Chika Jessica Kolaborasi dengan Teapedia, Luncurkan Teh Kekinian

  • TIKTAK.ID - Buya Syafi'i Bawa Pesan Penting untuk Ahok Soal Anak Bangsa Bermental Asing Jadi Mafia Migas
    Nasional

    Buya Syafi’i Bawa Pesan Penting untuk Ahok Soal Anak Bangsa Bermental Asing Jadi Mafia Migas

  • Hindari Menu Sarapan ini untuk Kesehatan Tubuh
    Tips & Tutorial

    Hindari Menu Sarapan ini untuk Kesehatan Tubuh

  • Gerindra Pecat M Taufik, Gara-gara Dukung Anies Baswedan?
    Nasional

    Gerindra Pecat M Taufik, Gara-gara Dukung Anies Baswedan?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.