TIKTAK.ID – Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Idham Azis telah melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, serta menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui situs maupun media sosial. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 mengenai Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten mengenai FPI, baik melalui website maupun media sosial,” demikian kutipan maklumat itu, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (1/1/21).
Kemudian Idham meminta masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.
Baca juga : Warga Aceh Bakar Kiriman Karangan Bunga ‘Ormas Aceh’ Anti-FPI
“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, atau hal lainnya terkait FPI,” begitu isi maklumat itu.
Menurut Idham, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau diskresi Kepolisian.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yowono, membenarkan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut.
Baca juga : Ahoker Garis Keras ini Janji Tutup Akun Twitter Setelah FPI Dibubarkan, Kenapa?
“Betul,” kata Argo.
Berikut ini isi lengkap Maklumat itu.
1. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Baca juga : Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI
Halaman selanjutnya…