TIKTAK.ID – Karangan bunga hingga spanduk tampak memenuhi kawasan di Simpang Lima Banda Aceh, tepatnya di depan Markas Kodam Iskandar Muda. Karangan bunga tersebut berisi ucapan terima kasih kepada Pemerintah karena telah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, karangan bunga tampak tersebar di sisi kiri kawasan Simpang Lima, dan sebagian berada di Jalan Daud Beureueh Banda Aceh. Pada karangan bunga itu mencantumkan nama elemen masyarakat seperti Paguyuban Anti Radikalisme, Komunitas Muslim Pancasila, Kelompok Pemuda Islam Aceh, dan Pemuda Nusantara.
Namun tidak hanya di Banda Aceh, spanduk bertuliskan hal yang sama juga tersebar di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, dan Aceh Singkil. Akan tetapi, di Aceh Singkil spanduk itu tidak bertahan lama. Sebab, warga di sana membakar spanduk yang dipasang di Kecamatan Lipat Kajang.
Baca juga : Ahoker Garis Keras ini Janji Tutup Akun Twitter Setelah FPI Dibubarkan, Kenapa?
Perlu diketahui, pada 30 Desember lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan organisasi FPI di Aceh. Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, menyebut keberadaan FPI di Aceh sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.
Pria yang akrab disapa Lem Faisal ini menilai FPI merupakan keluarga besar masyarakat Aceh. Menurutnya, kehadiran FPI tidak berbeda dengan ormas lainnya di Aceh. Ia juga mengatakan masyarakat Aceh penuh ukhuwah, sangat toleran, dan memahami satu dengan yang lain.
“Keberadaan FPI di Aceh biasa saja, sama seperti ormas lainnya. Tidak ada aksi atau kegiatan mereka melanggar aturan, dan tidak ada aktivitas FPI yang ditakutkan masyarakat,” tutur Lem Faisal, mengutip Antara.
Baca juga : Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI
Ia melanjutkan, pembubaran FPI adalah kewenangan Pemerintah. Meski begitu, ia menegaskan pembubaran tersebut harus betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan hanya karena kebencian, pembubaran seharusnya sesuai dengan aturan,” ucap Wakil Ketua MPU Provinsi Aceh itu.
Kemudian Lem Faisal mengingatkan pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan jangan sampai melahirkan kebencian di antara sesama umat dan sesama anak bangsa. Sebab, ia menyatakan kebencian itu hanya menimbulkan perpecahan.