
TIKTAK.ID – Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya diketahui ikut hadir dalam sidang terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada sidang tersebut, Bima menjadi saksi kasus dugaan pemalsuan kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi di Bogor.
Bima pun mengatakan saat ini sudah berada di PN Jaktim. Ia menyatakan bahwa dirinya siap untuk menyampaikan pelbagai fakta terkait kasus swab RS Ummi yang menimpa Rizieq tersebut.
“Saya kini sudah berada di PN Jaktim, dan jadwal sidang jam 9. Siap untuk menyampaikan semua keterangan data dan fakta,” ujar Bima dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (14/4/21).
Selain itu Bima mengaku siap untuk memberikan bukti-bukti tambahan lain yang sesuai dengan kesaksiannya.
“Jika memang diperlukan bukti-bukti yang lain,” imbuh Bima.
Sebelumnya, nama Bima Arya sempat disebut Rizieq dalam nota keberatannya terkait kasus itu. Rizieq menuding politikus PAN itu telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap dirinya, rumah sakit, serta dokter. Kemudian Rizieq juga sempat mengeluhkan sikap Bima yang banyak bicara kepada media massa mengenai perawatan dirinya di Rumah Sakit Ummi, Bogor beberapa waktu lalu.
“Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan. Pernyataan itu juga sangat mengganggu proses perawatan saya di RS UMMI, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi,” ucap Rizieq.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan tes swab virus Corona RS Ummi yang menjerat Rizieq terjadi usai dirinya pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 silam. Ketika itu, pihak rumah sakit mengumumkan Rizieq mengalami kelelahan karena aktivitas yang padat. Setelah itu, Rizieq menjalani tes swab bersama tim medis MER-C.
Akan tetapi, pelaksanaan tes swab tersebut tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor maupun pihak RS Ummi. Lantas hasil tes swab Rizieq masih dipertanyakan karena tidak pernah diungkap ke publik. Usai menjalani tes swab, Rizieq dikabarkan pulang dari rumah sakit melalui pintu belakang pada Sabtu (28/11/20) malam.
Rizieq pun terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara itu. Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.