TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

By Joni Sitohang
17 Februari 2021
885
0
Menkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi, Begini Kata Loyalis Tommy

TIKTAK.ID – Kisruh dualisme Partai Berkarya versi Tommy Soeharto dan Muchdi PR akhirnya terjawab. Hal ini setelah gugatan Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Tommy Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara resmi dinyatakan menang. Dengan kemenangan tersebut, otomatis kepengurusan DPP Berkarya kembali ke tangan anak Presiden kedua RI ini. Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Badan Hukum dengan register perkara nomor 182/G/2020/PTUN Jakarta.

Dalam putusan Majelis Hakim itu terdapat beberapa poin, yakni: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Baca juga : Ini 12 Item Gratifikasi Raja Salman untuk Jokowi Senilai 8,7 Miliar yang Jadi Barang Milik Negara

Selain itu, majelis hakim juga “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Tidak hanya itu, dalam putusan yang sama disebutkan pula bahwa “pihak Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti Semula dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini”.

Baca juga : Demokrat Heran, Usai Jokowi ke Pacitan Netizen Ramai Bahas Dana Museum SBY

Menanggapi putusan PTUN tersebut, sejumlah kader dari DPW dan DPD Partai Berkarya kubu Tommy pun antusias untuk segera melakukan konsolidasi.

“Alhamdulillah, tadi sudah diputuskan oleh Hakim PTUN bahwa kami dimenangkan. Dengan ini SK kepengurusan yang satunya (versi Muchdi PR) dinyatakan tidak sah dan kepengurusan Ketua Umum Tommy Soeharto yang sah,” kata Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi, Ambiar Usman, Selasa (16/2/21) kemarin.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsMuchdi PrPartai BerkaryaPTUNTommy Soeharto

Related articles More from author

  • Sri Mulyani Sita Harta Tommy 1,2 T
    Nasional

    Sri Mulyani Berhasil ‘Sikat’ 1,2 Triliun Uang Tommy Soeharto Eks Ipar Prabowo

    14 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Bela Istana Soal Tudingan Ikut Campur Pemilu 2024, Partai Berkarya: Jelas Ngawur!
    Nasional

    Bela Istana Soal Tudingan Ikut Campur Pemilu 2024, Partai Berkarya: Jelas Ngawur!

    27 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Tak Terima Partainya Diacak-acak Pemerintah, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly
    Nasional

    Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly

    28 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi
    Nasional

    Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Tommy Soeharto Mendadak Sebut Pemilu 2019 Sangat Tak Demokratis
    Nasional

    Tommy Soeharto Mendadak Sebut Pemilu 2019 Sangat Tak Demokratis

    8 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA
    Nasional

    Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA

    7 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Huawei Rilis Tablet MatePad 12 X, Dukung Produktivitas di Mana Saja
    Teknologi

    Huawei Rilis Tablet MatePad 12 X, Dukung Produktivitas di Mana Saja

  • Pangeran Harry Akan Rilis Buku Kisah Hidupnya di Kerajaan Inggris
    Selebriti

    Pangeran Harry Akan Rilis Buku Kisah Hidupnya di Kerajaan Inggris

  • PDIP Beri Syarat Khusus Sambut Permintaan SBY Bertemu Mega
    Nasional

    PDIP Beri Syarat Khusus Sambut Permintaan SBY Bertemu Mega

  • Netizen Ramai-ramai Doakan Jokowi Setelah Resmi Cabut Investasi Miras
    Nasional

    Netizen Ramai-ramai Doakan Jokowi Setelah Resmi Cabut Investasi Miras

  • Dulu Jadi Lawan Politik, Begini Ucapan Duka Ahok Atas Meninggalnya Haji Lulung
    Nasional

    Dulu Jadi Lawan Politik, Begini Ucapan Duka Ahok Atas Meninggalnya Haji Lulung

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.