TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

By Joni Sitohang
17 Februari 2021
885
0
Menkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi, Begini Kata Loyalis Tommy

TIKTAK.ID – Kisruh dualisme Partai Berkarya versi Tommy Soeharto dan Muchdi PR akhirnya terjawab. Hal ini setelah gugatan Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Tommy Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara resmi dinyatakan menang. Dengan kemenangan tersebut, otomatis kepengurusan DPP Berkarya kembali ke tangan anak Presiden kedua RI ini. Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Badan Hukum dengan register perkara nomor 182/G/2020/PTUN Jakarta.

Dalam putusan Majelis Hakim itu terdapat beberapa poin, yakni: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Baca juga : Ini 12 Item Gratifikasi Raja Salman untuk Jokowi Senilai 8,7 Miliar yang Jadi Barang Milik Negara

Selain itu, majelis hakim juga “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Tidak hanya itu, dalam putusan yang sama disebutkan pula bahwa “pihak Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti Semula dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini”.

Baca juga : Demokrat Heran, Usai Jokowi ke Pacitan Netizen Ramai Bahas Dana Museum SBY

Menanggapi putusan PTUN tersebut, sejumlah kader dari DPW dan DPD Partai Berkarya kubu Tommy pun antusias untuk segera melakukan konsolidasi.

“Alhamdulillah, tadi sudah diputuskan oleh Hakim PTUN bahwa kami dimenangkan. Dengan ini SK kepengurusan yang satunya (versi Muchdi PR) dinyatakan tidak sah dan kepengurusan Ketua Umum Tommy Soeharto yang sah,” kata Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi, Ambiar Usman, Selasa (16/2/21) kemarin.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsMuchdi PrPartai BerkaryaPTUNTommy Soeharto

Related articles More from author

  • Perindo Gandeng Partai Berkarya Gugat Syarat Pencapresan ke MK
    Nasional

    Perindo Gandeng Partai Berkarya Gugat Syarat Pencapresan ke MK

    10 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Partai Berkarya Terancam Absen Pemilu 2024 Usai Lengserkan Tommy Soeharto
    Nasional

    Partai Berkarya Terancam Absen Pemilu 2024 Usai Lengserkan Tommy Soeharto

    21 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024
    Nasional

    Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024

    10 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Bela Istana Soal Tudingan Ikut Campur Pemilu 2024, Partai Berkarya: Jelas Ngawur!
    Nasional

    Bela Istana Soal Tudingan Ikut Campur Pemilu 2024, Partai Berkarya: Jelas Ngawur!

    27 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Sukmawati di Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno
    NasionalViral

    Sukmawati Bandingkan Nabi-Sukarno, Rais Syuriah PBNU: Mungkin Lagi Tak Sadar Pas Ngomong

    18 November 2019
    By Adam Humain
  • Lima Kesepakatan Usai Pertemuan Elit PKS-Berkarya, Apa Saja?
    Nasional

    Lima Kesepakatan Usai Pertemuan Elit PKS-Berkarya, Apa Saja?

    20 November 2019
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Apa Alasan Prabowo Terapkan Gaya Militer untuk Gembleng Menterinya?
    Nasional

    Apa Alasan Prabowo Terapkan Gaya Militer untuk Gembleng Menterinya?

  • Pakar Hukum Tata Negara Sesalkan Pemerintah dan DPR Abaikan Etika Demokrasi dan Gegabah Sahkan UU Cipta Kerja
    Nasional

    Pakar Hukum Tata Negara Sesalkan Pemerintah dan DPR Abaikan Etika Demokrasi dan Gegabah Sahkan UU Cipta Kerja

  • Greysia/Apriyani Legowo Kalah di Indonesia Open 2021
    Olahraga

    Greysia/Apriyani Legowo Kalah di Indonesia Open 2021

  • WhatsApp Garap Tiga Fitur Baru, Termasuk Bisa Kirim 100 Foto Sekaligus
    Teknologi

    WhatsApp Garap Tiga Fitur Baru, Termasuk Bisa Kirim 100 Foto Sekaligus

  • Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?
    Nasional

    Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

Artikel Terbaru

  • Prabowo Akan Hadir di Rapat Paripurna DPR Hari Ini 1 Oktober 2026
  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,949)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.