TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berkontribusi Langsung terhadap Pelemahan KPK, Ironi!

Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berkontribusi Langsung terhadap Pelemahan KPK, Ironi!

By Mahdi Yahya
9 Agustus 2020
588
0
Ada 'Orang Sangat Kuat' Terlibat, Jadi Alasan Novel Baswedan Sering Sebut Nama Jokowi dalam Kasusnya, Maksudnya?

TIKTAK.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 mengenai alih status pegawai adalah tahap akhir pelemahan KPK.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, dan kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkontribusi langsung terhadap pelemahan KPK,” ujar Novel kepada wartawan dalam pesan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia.com, Minggu (9/8/20).

Kemudian Novel menjelaskan, keberadaan PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga : Jokowi Sebut Ada Hikmah di Tengah Wabah Corona, Apa Saja?

Perlu diketahui, dalam UU KPK yang baru diatur, disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara.

Penyidik senior komisi antirasuah tersebut pun menilai implikasi dari aturan itu adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas, bukan korupsinya.

“Hal itu adalah ironi,” ucap Novel.

Novel menyatakan untuk bisa memberantas korupsi secara optimal, maka diperlukan lembaga antikorupsi yang independen. Ia mengungkapkan hal itu sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca juga : DKI Langganan Banjir tapi Tak Punya Pengukur Curah Hujan, Anies: Saya Betul-betul Shock!

Namun, lanjut Novel, status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen, serta mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” tutur Novel.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jokowi meneken aturan tersebut pada 24 Juli 2020, dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

Baca juga : Yes! Setelah Janji Bantuan 600 Ribu per Bulan, Jokowi Janji Luncurkan Pinjaman Tanpa Bunga

“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN”, demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP itu, mengutip situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

TagsAparatur Sipil NegaraJokowiKPKNovel BaswedanPelemahan KPKPresidenUU KPK

Related articles More from author

  • Tak Digubris Jokowi, KSPI dan 32 Federasi Serikat Pekerja Ancam Lanjutkan Demo Tolak UU Cipta Kerja
    Nasional

    Tak Digubris Jokowi, KSPI dan 32 Federasi Serikat Pekerja Ancam Lanjutkan Demo Tolak UU Cipta Kerja

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Politikus PKB Juluki Jokowi 'Rojo Nekat' Terkait Risiko Besar Bubarkan 18 Lembaga
    Nasional

    Politikus PKB Juluki Jokowi ‘Rojo Nekat’ Terkait Risiko Besar Bubarkan 18 Lembaga

    29 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Dibandingkan Ma'ruf Amin, JK Lebih Punya Peluang Nyapres 2024
    Nasional

    Pengamat: Dibandingkan Ma’ruf Amin, JK Lebih Punya Peluang Nyapres 2024

    4 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Isu Anies Jadi Tersangka KPK, NasDem Desak Denny Indrayana Tak Bikin Gaduh
    Nasional

    Soal Isu Anies Jadi Tersangka KPK, NasDem Desak Denny Indrayana Tak Bikin Gaduh

    23 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Ditanya Apakah Jokowi Masuk PSI Usai Tak Jabat Presiden, Kaesang: Tetap Kader PDIP
    Nasional

    Ditanya Apakah Jokowi Masuk PSI Usai Tak Jabat Presiden, Kaesang: Tetap Kader PDIP

    20 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat
    Nasional

    Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat

    5 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies Janji Kembalikan Fungsi KPK Usai Heboh Pernyataan Agus Rahardjo
    Nasional

    Anies Janji Kembalikan Fungsi KPK Usai Heboh Pernyataan Agus Rahardjo

  • Nasional

    Inilah Seabrek Agenda Kunjungan Kenegaraan Jokowi di Australia Kali ini

  • Pembicaraan Damai Afghanistan-Taliban Kembali Membentur Tembok
    Internasional

    Pembicaraan Damai Afghanistan-Taliban Kembali Membentur Tembok

  • Anies Baswedan-Ridwan Kamil Kian Mesra, Pengamat Bicara Kemungkinan Duet di 2024
    Nasional

    Anies Baswedan-Ridwan Kamil Kian Mesra, Pengamat Bicara Kemungkinan Duet di 2024

  • Polisi Tangkap Lalu Lepas Provokator ‘Bakar Polres dan Jihad Lawan Densus 88’
    Nasional

    Polisi Tangkap Lalu Lepas Provokator ‘Bakar Polres dan Jihad Lawan Densus 88’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.