TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

By Joni Sitohang
21 Juli 2020
1002
0
Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

TIKTAK.ID – Sebanyak 18 lembaga terdiri dari tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/20), dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.

Pada pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, ada 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

Baca juga : Jokowi Puji 5 Pimpinan Daerah yang Dianggap Sukses, Ada Anies?

Kemudian dalam pasal berikutnya, tertuang aturan tentang pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.

Di antara lembaga tersebut terdapat juga lembaga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berikut daftar lembaga tersebut:

1. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk mengacu Perpres No.10/2011 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Pertanian.

Baca juga : Anies Perintahkan Protokol Covid-19 Diumumkan Lewat Speaker Masjid dan Musala 4-5 Kali Sehari

2. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berpijak pada Perpres No.90/2016 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berlandaskan Keppres No.80/2000 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014 dialihkan tugas dan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga : Kini BIN Langsung di Bawah Presiden, Pengamat: Ada Unsur Politis dan Peran Budi Gunawan

5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berpijakkan Perpres No. 91/2017 dialihkan tugas dan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

6. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk mengacu Perpres No.26/2010 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsGugus Tugas Covid-19JokowiKementerianLembaga Negara

Related articles More from author

  • Sayangkan Sikap Jokowi yang Abaikan Suara Publik, Jaringan GUSDURian Ikut Keluarkan Pernyataan Sikap
    Nasional

    Sayangkan Sikap Jokowi yang Abaikan Suara Publik, Jaringan GUSDURian Ikut Keluarkan Pernyataan Sikap

    24 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bilang Indonesia Beruntung Punya Menteri Nadiem Makarim, Kok Bisa?
    Nasional

    Jokowi Bilang Indonesia Beruntung Punya Menteri Nadiem Makarim, Kok Bisa?

    17 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Jokowi Tak Ucapkan HUT ke NasDem, Begini Respons Surya Paloh
    Nasional

    Soal Jokowi Tak Ucapkan HUT ke NasDem, Begini Respons Surya Paloh

    14 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Luhut Sebut Jokowi Bakal ke Zimbabwe Ajak Garap Harta Karun Super Langka
    Nasional

    Luhut Sebut Jokowi Bakal ke Zimbabwe Ajak Garap Harta Karun Super Langka

    28 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara Bagikan Sembako di TPA Bantargebang, Tagar #GoodbyeSandiagaUno Jadi Trending Topic
    Nasional

    Gara-gara Bagikan Sembako di TPA Bantargebang, Tagar #GoodbyeSandiagaUno Jadi Trending Topic

    4 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Sekjen FUI Desak Jokowi Copot Menkominfo yang Dinilainya 'Offside' Terkait Foto Syur Aktris Tara Basro
    Nasional

    Sekjen FUI Desak Jokowi Copot Menkominfo yang Dinilainya ‘Offside’ Terkait Foto Syur Aktris Tara Basro

    8 Maret 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tepis Isu Keretakan Rumah Tangganya, Krisdayanti Unggah Surat Romantis Raul Lemos
    Selebriti

    Tepis Isu Keretakan Rumah Tangganya, Krisdayanti Unggah Surat Romantis Raul Lemos

  • Huawei Rilis MatePad T8, Tablet 1 Jutaan yang Cocok untuk Belajar Online
    Teknologi

    Huawei Rilis MatePad T8, Tablet 1 Jutaan yang Cocok untuk Belajar Online

  • Heboh karena Tak Foto Bareng Putra Jokowi, Anies Beri Penjelasan
    Nasional

    Heboh karena Tak Foto Bareng Putra Jokowi, Anies Beri Penjelasan

  • Wakil Ketua DPR Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR: Belum Saatnya
    Nasional

    Wakil Ketua DPR Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR: Belum Saatnya

  • Cara Hilangkan 'Stres Eating' Ketika Kelamaan Berdiam Diri di Rumah
    Tips & Tutorial

    Cara Hilangkan ‘Stres Eating’ Ketika Kelamaan Berdiam Diri di Rumah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.