TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

By Joni Sitohang
21 Juli 2020
1002
0
Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

TIKTAK.ID – Sebanyak 18 lembaga terdiri dari tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/20), dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.

Pada pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, ada 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

Baca juga : Jokowi Puji 5 Pimpinan Daerah yang Dianggap Sukses, Ada Anies?

Kemudian dalam pasal berikutnya, tertuang aturan tentang pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.

Di antara lembaga tersebut terdapat juga lembaga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berikut daftar lembaga tersebut:

1. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk mengacu Perpres No.10/2011 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Pertanian.

Baca juga : Anies Perintahkan Protokol Covid-19 Diumumkan Lewat Speaker Masjid dan Musala 4-5 Kali Sehari

2. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berpijak pada Perpres No.90/2016 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berlandaskan Keppres No.80/2000 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014 dialihkan tugas dan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga : Kini BIN Langsung di Bawah Presiden, Pengamat: Ada Unsur Politis dan Peran Budi Gunawan

5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berpijakkan Perpres No. 91/2017 dialihkan tugas dan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

6. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk mengacu Perpres No.26/2010 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsGugus Tugas Covid-19JokowiKementerianLembaga Negara

Related articles More from author

  • Menlu Retno Diutus Jokowi Hadapi Eropa di WTO, Bagaimana Hasilnya?
    Nasional

    Menlu Retno Diutus Jokowi Hadapi Eropa di WTO, Bagaimana Hasilnya?

    23 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Ada 3 Nama Besar di Antara 5 Kepala Daerah Penolak Omnibus Law Cipta Kerja
    Nasional

    Ada 3 Nama Besar di Antara 5 Kepala Daerah Penolak Omnibus Law Cipta Kerja

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Din Syamsuddin Ungkap 3 Kerusakan Politik Indonesia, 'Tunjuk Hidung' Jokowi?
    Nasional

    Din Syamsuddin Ungkap 3 Kerusakan Politik Indonesia, ‘Tunjuk Hidung’ Jokowi?

    1 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Isu Reshuffle Muncul Lagi Usai Jokowi Ngamuk ke Menteri, Begini Tanggapan Parpol
    Nasional

    Isu Reshuffle Muncul Lagi Usai Jokowi Ngamuk ke Menteri, Begini Tanggapan Parpol

    8 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Temuan Survei SMRC: Publik Percaya Ganjar Akan Lanjutkan Kebijakan Jokowi
    Nasional

    Temuan Survei SMRC: Publik Percaya Ganjar Akan Lanjutkan Kebijakan Jokowi

    11 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Rumahnya Didatangi Jokowi untuk Diberi Bantuan Sembako, Begini Respons Warga
    Nasional

    Rumahnya Didatangi Jokowi untuk Diberi Bantuan Sembako, Begini Respons Warga

    2 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Luna Rilis Jam Tangan Pintar Harga Rp400 Ribu
    Teknologi

    Luna Rilis Jam Tangan Pintar Harga Rp400 Ribu

  • Moeldoko Beberkan 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi
    Nasional

    Moeldoko Beberkan 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

  • Menlu Iran ke Indonesia, Temui Menlu Retno dan Jokowi, Ada Apa?
    Nasional

    Menlu Iran ke Indonesia, Temui Menlu Retno dan Jokowi, Ada Apa?

  • Hasil Survei SMRC: 75,6 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi
    Nasional

    Hasil Survei SMRC: 75,6 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

  • Tertinggal Jauh dari Negara Lain, Rekrutmen Komcad Dikebut
    Nasional

    Tertinggal Jauh dari Negara Lain, Rekrutmen Komcad Dikebut

Artikel Terbaru

  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026
  • Manfaat Berjemur Pagi untuk Tulang dan Daya Tahan Tubuh 26 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Laptop Lemot dengan Mudah Tanpa Install Ulang 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,935)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.