Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah hingga sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa akan berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja. Dengan skema manfaat beasiswa seperti itu, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Baca juga: Dulu RI Berani Tenggelamkan Kapal China, Susi: Kenapa Sekarang Tidak Bisa?
Kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Jokowi pada 2 Desember 2019.
Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK mencakup perlindungan risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas.
Selain bantuan beasiswa, manfaat JKK lainnya adalah perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).