PBB telah menyatakan keprihatinannya atas perintah Trump untuk memberi sanksi kepada pejabat ICC karena menyelidiki kemungkinan kejahatan perang Amerika, kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric. Dia juga mengatakan bahwa organisasi akan mengikuti perkembangan kasus itu dengan cermat, tulis Sputnik News.
Pusat Hak Konstitusional (CCR) mengatakan, kejahatan yang dilakukan Amerika di Afghanistan dan di wilayah negara lain melalui program penyiksaan menjadi kewenangan ICC. Sebab kerusakan yang terjadi bersifat luas dan sistematis, serta ketidakmauan Pemerintah Amerika dalam melakukan penyidikan untuk menuntut para pemimpin sipil dan militer yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Baca juga: Dinilai Menyesatkan, Cuitan Trump ‘Disemprit’ Twitter
Bahkan, pada 2002, Kongres Amerika memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anggota Layanan Amerika, yang memberi wewenang kepada presiden untuk menggunakan kekuatan militer untuk membebaskan personil militer Amerika yang dipenjara oleh ICC. Akibatnya Amerika mendapat banyak kritikan dan tindakan itu dijuluki sebagai “Den Haag Invasi Act”.