“Pengurus Partai Berkarya hanya satu, yaitu yang sesuai SK Kemenkumham per tanggal 30 Juli 2020, jadi tidak ada dualisme kepemimpinan,” jelas Muchdi seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya versinya, Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulis, mengutip Kompas.com, Sabtu (15/8/20).
Muchdi pun menyebut tidak akan ada pemberhentian kader Partai Berkarya di masa mendatang. Kemudian ia mengingatkan pada kadernya untuk selalu taat dengan konstitusi Partai Berkarya, serta bukan taat pada Ketua Umum.
Baca juga: Usai Munaslub, Partai Berkarya Pindah Dukung Jokowi dan Minta Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Sebelumnya, diketahui kubu Muchdi Pr menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 11-12 Juli 2020 di Jakarta. Dalam forum itu, Muchdi diangkat sebagai Ketua Umum.
Setelah itu, tak berselang lama, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 yang mengesahkan kepengurusan Muchdi Pr.