Meski begitu, Samuel mengatakan Kominfo bersama VCI (Video Coalition of Indonesia) akan terus melanjutkan pengejaran penyedia situs film bajakan. Pemerintah telah memblokir sebanyak 1.130 situs streaming film bajakan hingga akhir 2019. Salah satu domain terbanyak yang diblokir berasal dari IndoXXI.
Sementara General Manager of Coalition Against Piracy (CAP) AVIA, Neil Gane, mengatakan pengelola situs IndoXXI telah melakukan pembajakan seperti kejahatan terorganisir. Tak hanya itu, menurutnya situs streaming seperti IndoXXI cukup berbahaya karena mengandung malware yang memungkinkan peretasan.
Baca juga: AS Bunuh Jenderal Iran Qassem Soleimani, World War 3 dan WWIII Trending Topic
“Pembajakan pada skala seperti itu adalah kejahatan terorganisir, murni dan sederhana, dengan kelompok-kelompok kejahatan seperti IndoXXI. Mereka membuat pendapatan terlarang yang substansial dari penyediaan konten yang dicuri. Dari sudut pandang konsumen dalam mengakses konten bajakan pun penuh risiko,” kata Neil.
Situs “IndoXXI Group” yang berbasis di Indonesia mengendalikan sejumlah situs web dan aplikasi pembajakan ilegal yang diakses secara global serta populer di seluruh Asia Tenggara. Grup IndoXXI terdaftsar di US Government’s 2019 USTR Notorious Markets List dan dianggap sebagai situs web paling mengerikan di luar Amerika Serikat. Mereka terlibat memfasilitasi pembajakan hak cipta besar atau pemalsuan merek dagang.