Amerika Serikat pada Jumat lalu menerapkan sanksi terhadap Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam serta kepala polisi kota saat ini dan mantan kepala polisi, di bawah perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.
Sanksi tersebut berupa pembekuan aset mereka yang ada di Amerika dan melarang orang Amerika untuk berbisnis dengan mereka.
Anggota parlemen Amerika yang dijatuhi sanksi oleh China pada Senin ini merupakan pengkritik paling vokal terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional baru yang diberlakukan Beijing di Hong Kong pada akhir Juni, dan memperluas otoritasnya di pusat keuangan itu.
Baca juga: Venezuela Penjarakan Dua Mantan Pasukan Khusus AS
Sebelumnya, pada bulan lalu, China mengumumkan sanksi terhadap Cruz, Rubio, Smith, dan pejabat Amerika lainnya setelah Amerika Serikat menghukum pejabat senior China atas perlakuan terhadap Muslim Uighur di wilayah Xinjiang.
Tindakan terbaru Beijing mencakup sanksi terhadap pimpinan lima organisasi non-pemerintah yang berbasis di Amerika -National Endowment for Democracy, Institut Demokrasi Nasional untuk Urusan Internasional, Institut Republik Internasional, Freedom House, dan Pengawas Hak Asasi Manusia.
Kelima kelompok itu telah dijatuhi sanksi pada bulan Desember lalu sehubungan dengan posisi mereka di Hong Kong.