Menurut Masduki terdapat dua pendapat berbeda soal larangan mengucapkan selamat Natal. Pertama, pendapat ulama Syeikh Yusuf Qaradhawi yang membolehkan ucapan Natal. Menurut pendapat ulama tersebut, kata Masduki, boleh atau tidaknya mengucapkan selamat Natal dari Muslim kepada Nasrani itu dikembalikan kepada niatnya. Tidak ada masalah mengucapkan selamat Natal selama untuk alasan persahabatan, pertemanan, silaturahmi, dan urusan kebangsaan, serta tidak diniatkan untuk keimanan. Masduki menjelaskan, ulama-ulama di Indonesia pada umumnya mengikuti pendapat itu.
Sementara pendapat kedua yang melarang karena berorientasi pada tekstual dan dianggap mengganggu keimanan.
Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan fatwa tersebut dan memilih mengembalikan kepada masing masing umat.
Baca juga: Sah, Jabatan Ma’ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah Muamalat ‘Diwarisi’ Anaknya Sendiri
Masduki melanjutkan, MUI Jawa Timur tidak sejalan dengan basis ulama-ulama di Jawa Timur yang umumnya menyatakan tidak masalah. Masduki berharap pernyataan MUI Jatim tersebut tidak perlu membuat masyarakat gundah. Yang terpenting, ucap Masduki, umat Kristiani dapat beribadah dan merayakan hari Natal tanpa gangguan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengimbau umat Muslim tidak mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Namun, MUI Jawa Timur menyatakan imbauan tersebut tak berlaku untuk Ma’ruf Amin.
Sekretaris MUI Jatim, Mochammad Yunus beralasan pengucapan selamat Natal atau selamat hari besar agama lain dapat merusak akidah Islam. Ia berdalih ucapan Natal masuk wilayah akidah. Meski begitu, Yunus menyebut pengecualian pengucapan selamat Natal berlaku bagi pemimpin negara, salah satunya Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Baca juga: Pegawai Mal di Malang Diimbau Tidak Memakai Atribut Natal pada 25 Desember, Ini Faktanya