Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Ganjar: Ya Silakan Saja
TIKTAK.ID – Calon presiden Ganjar Pranowo mempersilakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berkampanye dan memihak.
“Ya silakan saja, karena beliau sudah menyampaikan hal itu,” ujar Ganjar di sela kampanyenya di Stadion Golo Dukal, Manggarai, NTT pada Jumat (26/1/24), seperti dilansir Tempo.co.
Sebelumnya, Jokowi sempat menyampaikan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak.
“Presiden itu boleh loh kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ungkap Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu (24/1/24).
Baca juga : TPN Ganjar Klaim Sikap Memihak Jokowi di Pilpres 2024 Bisa Jadi Pintu Pemakzulan
Menurut Jokowi, pejabat publik itu juga sekaligus pejabat politik. Untuk itu, dia menilai keduanya wajar jika memihak dalam Pilpres.
“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik tidak boleh, boleh. Menteri juga boleh. Namun yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tutur Jokowi.
Merespons hal itu, Ganjar mengaku tidak ada aturan yang melarang presiden untuk berkampanye. Meski begitu, mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut memprediksi sikap Presiden Jokowi bakal berisiko besar dalam demokrasi.
Baca juga : Dituding Hina Putra Jokowi, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu
“Secara regulasi memang tidak melanggar. Hanya saja ketika situasinya mungkin agak berbeda, semua akan membandingkan pada saat kami di-briefing gubernur, kepala daerah semua harus netral. Akan tetapi, kondisi ini bakal mengambil risiko besar pada demokratisasi dan demokrasi yang akan berjalan,” jelas Ganjar.
Sementara itu, kritik atas pernyataan Jokowi juga disampaikan oleh berbagai pihak. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nurhayati mengeklaim mengkhawatirkan segala sumber daya kekuasaan, anggaran, dan program saat ini, digunakan untuk memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Abuse of power in election betul-betul terasa,” ucap Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah tersebut lewat keterangan tertulis, pada Rabu (24/1/24).
Baca juga : Prabowo Ikut Bersuara Usai Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres
Menanggapi berbagai komentar tersebut, Jokowi kembali menjelaskan kalau pernyataannya soal presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu. Melalui sebuah keterangan yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menilai pernyataannya itu sudah sesuai undang-undang.
Bahkan Jokowi menjelaskan sambil membawa kertas besar berisi pasal perundangan yang dimaksud. Jokowi memaparkan bahwa berdasarkan pasal 299 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Jokowi lantas menunjuk pasal 281, yang menyebut kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.