Pada 6 September 2019 Pemerintah mulai kembali membuka akses internet di Papua di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat. Namun Pemerintah saat itu bersikeras tak akan mencabut pemblokiran di seluruh wilayah Papua.
Menteri Kominfo saat itu, Rudiantara, mengaku mendapat kritikan bertubi-tubi atas pemblokiran internet di Papua. Meski begitu, ia dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim pemblokiran internet di Papua wajib dilakukan atas nama keamanan nasional dan situasi darurat. Jokowi pun mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk kepentingan bersama.
Baca juga : Terkait Teror Polsek Daha, Polisi Dalami Temuan Dokumen ISIS dan Surat Wasiat dari Pelaku
Merespons pemblokiran itu, sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR menggugat Jokowi dan Kemenkominfo ke PTUN pada 21 November 2019.