TIKTAK.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terbukti bersalah atas pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada pertengahan 2019. PTUN menilai keduanya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena pembatasan internet tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kemenkominfo memblokir internet di Papua. Tindakan itu menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Aksi demonstrasi besar-besaran tersebut kemudian berujung ricuh.
Kala itu kericuhan di Papua timbul akibat aksi rasialisme terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, medio Agustus 2019. Ratusan massa meneriaki mahasiswa asal Papua yang berada di dalam asrama dengan sebutan binatang.
Baca juga : Siapa Kepala Staf Angkatan yang Bakal Dipilih Jokowi sebagai Panglima TNI Berikutnya?
Setelah itu, aksi demonstrasi disertai kericuhan terjadi terus menerus dan bergelombang di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih. Pemerintahan Jokowi menganggap aksi demonstrasi dan kericuhan itu disebabkan banyak beredar kabar bohong di Papua.
Kemudian Pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses di beberapa daerah pada 19 Agustus 2019. Kebijakan tersebut dijalankan hanya melalui siaran pers, setelah itu pada 21 Agustus, Pemerintah resmi melakukan pemblokiran internet di Bumi Cendrawasih. Akibat pemblokiran tersebut, warga Papua sempat membakar kantor Telkom Indonesia di Jayapura.
Selama dua pekan, warga di puluhan kabupaten/kota Papua dan Papua Barat mengalami kesulitan perekonomian dan keseharian karena tidak dapat mengakses internet.
Baca juga : Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya
Bahkan jaringan telekomunikasi semisal pesan singkat (SMS) dan telepon di Jayapura juga sempat terganggu. Pihak Telkomsel menyatakan layanan telepon dan SMS Telkomsel di Papua mengalami gangguan untuk sementara waktu pada 29 Agustus 2019.
Halaman selanjutnya…