Ma’ruf menyatakan PP tersebut akan memperkuat imbauan Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“PP-nya sedang dirumuskan. Mungkin dua hari lagi, tentang masalah mudik itu,” tutur Ma’ruf dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (31/3/20).
Lebih lanjut, Ma’ruf meminta masyarakat untuk tidak mudik karena besarnya risiko terpapar virus Corona.
Baca juga: Ini Kata Jubir Jokowi Soal Pro Kontra Darurat Sipil dan Karantina Wilayah
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut menjelaskan, sebagaimana anjuran agama Islam bahwa saat melakukan sesuatu yang diyakini dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain adalah dilarang, bahkan cenderung diharamkan.
Terlebih lagi, saat ini Pemerintah juga sudah meminta masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman. Untuk itu, Ma’ruf menegaskan wajib bagi warga negara tidak melakukannya.
“Sesuatu yang wajib menurut agama dan diwajibkan oleh Pemerintah, maka itu menjadi kuat,” kata Ma’ruf.