
TIKTAK.ID – Kualitas udara di Jakarta dinilai mulai membaik selama pandemi virus Corona (Covid-19). Termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang mengatakan bahwa sejak virus Corona (Covid-19) melanda Ibu Kota, langit di Jakarta kembali berwarna biru.
Anies menyebut kembalinya langit biru Jakarta tersebut tidak lepas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta sejak April lalu. Sejak saat itu, kata Anies, hampir seluruh kegiatan warga Jakarta dilakukan dari rumah.
“Kantor tutup, sekolah tutup, dan masyarakat berada di rumah sejak Maret sampai tengah Juni. Langit Jakarta kini sudah kembali biru,” ujar Anies dalam sebuah diskusi virtual yang ditayangkan di saluran RCUS Jakarta di YouTube, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Senin (6/7/20).
Baca juga : Soal Penolakan RUU HIP, Mahfud MD: Jika Mau Demo Tidak Apa-apa
Anies menyatakan beberapa bulan terakhir ini warga Jakarta kerap mengunggah foto langit biru di Ibu Kota. Ia pun berharap kualitas udara Jakarta yang membaik dapat bertahan lama.
Meski begitu, Anies beranggapan kualitas udara yang baik ini juga membutuhkan kesadaran dari masyarakat.
“Artinya, kita bisa sampaikan kepada masyarakat, apakah mau tetap langitnya biru, atau mau kembali ke langit abu-abu (penuh polusi) seperti tahun-tahun sebelumnya?” ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca juga : Poyuono: Kangmas Jokowi Selalu Merasa Jadi Jongos, Lha Menterinya Kok Merasa Jadi Tuan
Sementara itu, di hari yang sama Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Semesta (Koalisi Ibu Kota) memperingati satu tahun proses gugatan atas polusi udara Jakarta. Peringatan tersebut dilakukan dengan cara bersepeda.
Koalisi mengaku proses persidangan perkara ini berjalan dengan sangat lambat. Mereka menjelaskan, selama setahun berjalan, siang tadi sidang baru memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penyerahan gugatan yang dilayangkan pada tahun lalu, ditetapkan tujuh pejabat pemerintahan sebagai para Tergugat dan Turut Tergugat. Tujuh pejabat itu di antaranya Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (Tergugat 3), dan Menteri Kesehatan (Tergugat 4).
Baca juga : Anies Restui Reklamasi Ancol, Sandi Tegas Menolak
Kemudian terdapat Gubernur DKI Jakarta (Tergugat 5), Gubernur Banten (Turut Tergugat 1), dan Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat 2).
Aturan yang digugat salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.