Diketahui sebelumnya, gugatan tersebut berawal ketika warga Jakarta menjadi korban banjir pada 1 Januari 2020. Mereka pun beramai-ramai menggugat Anies. Dalam berkas gugatan yang dimasukkan ke PN Jakpus tersebut, tidak tercantum adanya tergugat lain.
Gugatan korban banjir Jakarta itu terdaftar dengan nomor perkara No. 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020.
Baca juga: Warga DKI Korban Banjir Yang Menggugat Anies Bertambah Jadi 651 Orang, Ini Kata Pemprov
Sebanyak 243 warga yang tergabung dalam gugatan ini, menuntut Anies untuk mengganti kerugian yang mereka alami sejumlah Rp42,3 miliar.
1 2