Tag: PN Jakpus

  • KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

    KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

    TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu terkait dengan putusan gugatan Partai Prima yakni penundaan Pemilu 2024.

    Banding tersebut diajukan lewat Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU, Andi Krisna, Jumat (10/3/23). Permohonan Banding tersebut pun terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

    “Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan telah kita terima Akta Permohonan Banding. Dengan demikian, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen Banding tersebut,” ujar Andi Krisna di PN Jakpus, seperti dilansir Sindonews.com.

    Baca juga : Pengamat Ungkap Peluang Koalisi Besar PDIP-KIB-KIR Lawan Koalisi Pengusung Anies

    Menurut Andi, pengajuan Banding ini dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus pada Kamis 2 Maret 2023.

    “Iya, batas akhir itu hingga 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal,” terang Andi.

    Andi menjelaskan, walaupun KPU diterpa masalah itu, tapi Pemilu 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.

    Baca juga : Muncul Isu Duet Prabowo-Ganjar, PKB Tak Terima

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah ditetapkan KPU,” ucap Andi.

    Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU pun diminta agar menunda Pemilu 2024.

    “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” begitu bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, pada Kamis (2/3/23).

    Partai Prima sendiri menggugat KPU lantaran merasa dirugikan akibat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Prima tak dapat mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

    Baca juga : Waketum Hanura Usulkan Cara Ini Supaya Bisa Pantau Harta Pejabat

    Berikut ini isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
      Dalam Pokok Perkara
    1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.
    2. Menyatakan Penggugat merupakan partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
    3. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

    Baca juga : Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

    1. Menghukum Tergugat agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
    2. Menyatakan putusan perkara ini bisa dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
    3. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

    Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berdamai dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh partai baru tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan begitu, gugatan itu dapat dicabut dan putusan tunda Pemilu menjadi batal.

    Menurut Yusril, sebetulnya perdamaian dapat dicapai dalam proses mediasi di PN Jakpus, sebelum pemeriksaan pokok perkara. Sebab, Yusril mengatakan PN Jakpus sudah membacakan putusan, sehingga opsi damai lewat proses mediasi resmi sudah tertutup. Meski begitu, Yusril menilai KPU dan Prima bisa saja mengambil kesepakatan damai di luar proses resmi pengadilan.

    “Para pihak dapat membuat perdamaian sendiri, lalu Partai Prima mencabut gugatan,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (9/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.

    Baca juga : PPP Sebut Zulhas Offside Soal Dukung Ganjar-Erick, PAN: Justru Mas Rommy Kartu Merah

    Kemudian Yusril mencontohkan kesepakatan seperti apa yang bisa membuat kedua belah pihak berdamai. Dia menyebut KPU bisa menyatakan mau melakukan verifikasi ulang terhadap Prima, dan Prima mau mencabut gugatannya.

    “Misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima, ‘oke deh kita tidak teruskan gugatan, tetapi (apakah) KPU mau melakukan verifikasi ulang selama tiga bulan’,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

    Yusril menganggap Prima memang dapat mencabut gugatan karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun dia tidak menjelaskan apakah KPU boleh melakukan verifikasi ulang terhadap partai yang telah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Baca juga : Soal Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Jelaskan Langsung ke Sri Mulyani

    Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono sempat menyatakan ingin mencabut gugatan jika KPU langsung menyatakan partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dia mengeklaim pihaknya sedari awal memang tak berniat menunda Pemilu, melainkan hanya ingin ikut Pemilu.

    Sebelumnya, Kamis (2/3/23), PN Jakpus telah membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Prima. Prima menggugat lantaran merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

  • Hakim Sakit, Sidang Gugat Anies Soal Banjir Ditunda. Dari 243 Meningkat Jadi 312 Penggugat

    Hakim Sakit, Sidang Gugat Anies Soal Banjir Ditunda. Dari 243 Meningkat Jadi 312 Penggugat

    TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menunda sidang putusan sela terkait gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Penundaan sidang itu disebabkan Ketua Majelis Hakim sedang sakit.

    “Penetapan sudah selesai dan siap, namun Ketua Majelisnya kondisi kesehatannya sedang tidak baik. Maka persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan pada sidang kali ini,” ujar anggota majelis, Bintang Al, dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, seperti dilansir Detik.com, Selasa (10/3/20).

    Bintang menjelaskan, Ketua Majelis Panji Surono meminta izin sakit sejak kemarin. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, yakni Selasa, 17 Maret dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan putusan.

    Baca juga: Warga Korban Banjir Jakarta Dapat Tekanan Agar Tak Gugat Anies, Sidang Perdana Tetap Dilaksanakan Besok

    “Hakim juga manusia biasa yang bisa sakit, saksi pun ditanya apakah sehat, karena itu sangat manusiawi dan benar-benar sakit. Jadi sejak kemarin beliau sakit. Hari ini hari kedua, kita doakan semoga sehat,” lanjut Bintang.

    Seusai persidangan, Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, berharap gugatan pihaknya diterima sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action).

    “Kita tentu berharap agar diterima sebagai class action sehingga berlanjut,” kata Azas.

    Azas menyebut sementara ini yang terdaftar sebagai penggugat untuk banjir Jakarta, total sebanyak 312 orang. Dengan rincian Jakarta Barat sejumlah 150 orang, Jakarta Selatan 45 orang, Jakarta Utara 21 orang, Jakarta Pusat 9 orang, dan Jakarta Timur 87 orang. Azas mengungkapkan total kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp60,9 miliar.

    Baca juga: Korban Banjir yang Gugat Anies Makin Bertambah, Pemprov Siapkan Tenaga Ahli

    Halaman selanjutnya…