TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

By Joni Sitohang
12 Maret 2023
313
0
KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu terkait dengan putusan gugatan Partai Prima yakni penundaan Pemilu 2024.

Banding tersebut diajukan lewat Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU, Andi Krisna, Jumat (10/3/23). Permohonan Banding tersebut pun terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan telah kita terima Akta Permohonan Banding. Dengan demikian, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen Banding tersebut,” ujar Andi Krisna di PN Jakpus, seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Pengamat Ungkap Peluang Koalisi Besar PDIP-KIB-KIR Lawan Koalisi Pengusung Anies

Menurut Andi, pengajuan Banding ini dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus pada Kamis 2 Maret 2023.

“Iya, batas akhir itu hingga 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal,” terang Andi.

Andi menjelaskan, walaupun KPU diterpa masalah itu, tapi Pemilu 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.

Baca juga : Muncul Isu Duet Prabowo-Ganjar, PKB Tak Terima

“Sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah ditetapkan KPU,” ucap Andi.

Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU pun diminta agar menunda Pemilu 2024.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” begitu bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, pada Kamis (2/3/23).

Partai Prima sendiri menggugat KPU lantaran merasa dirugikan akibat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Prima tak dapat mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Waketum Hanura Usulkan Cara Ini Supaya Bisa Pantau Harta Pejabat

Berikut ini isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

  • Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
    Dalam Pokok Perkara
  1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat merupakan partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

Baca juga : Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

  1. Menghukum Tergugat agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
  2. Menyatakan putusan perkara ini bisa dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
  3. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
TagsKPUPemilu 2024Pengadilan Negeri JakpusPilpres 2024PN Jakpus

Related articles More from author

  • Jokowi Beri Sinyal Rombak Kabinet, Terkait Pencapresan Anies?
    Nasional

    Jokowi Beri Sinyal Rombak Kabinet, Terkait Pencapresan Anies?

    14 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Tanggapi Isu Ketidakpastian Dirinya Jadi Pendamping Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Sandiaga Tanggapi Isu Ketidakpastian Dirinya Jadi Pendamping Ganjar di Pilpres 2024

    11 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Kominfo Bakal Tutup FB, Google dan TikTok Bila Sebar Hoaks Pemilu
    Nasional

    Kominfo Bakal Tutup FB, Google dan TikTok Bila Sebar Hoaks Pemilu

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Beredar Isu Airlangga Hartarto Bakal Dikudeta, Elite Golkar Ramai-ramai Menyangkal
    Nasional

    7 Nama ini Diusulkan Jadi Cawapres Dampingi Airlangga Hartarto

    26 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Digadang-gadang Jadi Cawapres, Apa Saja Keunggulan Erick Thohir?
    Nasional

    Digadang-gadang Jadi Cawapres, Apa Saja Keunggulan Erick Thohir?

    22 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Sekjen Gerindra Buka Suara Soal Peluang Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    Nasional

    Sekjen Gerindra Buka Suara Soal Peluang Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Alejandro Giammattei dan Jaksa Agung Maria Porras
    Internasional

    Ribuan Orang Unjuk Rasa, Tuntut Lengser Jaksa Agung dan Presiden Guatemala

  • Terkenang Prabowo Jadikan Anis Cawapres 2019, Gelora Dukung Gerindra di Sumbar
    Nasional

    Fahri Hamzah Kritik Keras Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Soal Analogi Ikan

  • Hasil Musra NU Mojokerto Tuai Protes PBNU, Cak Imin Buka Suara
    Nasional

    Hasil Musra NU Mojokerto Tuai Protes PBNU, Cak Imin Buka Suara

  • Lawan Kebijakan Pemerintah Pusat, Dewan Pimpinan MUI Se-Indonesia Keluarkan Pernyataan Sikap
    Nasional

    Lawan Kebijakan Pemerintah Pusat, Dewan Pimpinan MUI Se-Indonesia Keluarkan Pernyataan Sikap

  • Soal Banjir DKI, Anies: Kami Tanggung Jawab, Tak Ingin Salahkan Siapa pun
    Nasional

    Soal Banjir DKI, Anies: Kami Tanggung Jawab, Tak Ingin Salahkan Siapa pun

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.