TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

By Joni Sitohang
12 Maret 2023
313
0
KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu terkait dengan putusan gugatan Partai Prima yakni penundaan Pemilu 2024.

Banding tersebut diajukan lewat Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU, Andi Krisna, Jumat (10/3/23). Permohonan Banding tersebut pun terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan telah kita terima Akta Permohonan Banding. Dengan demikian, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen Banding tersebut,” ujar Andi Krisna di PN Jakpus, seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Pengamat Ungkap Peluang Koalisi Besar PDIP-KIB-KIR Lawan Koalisi Pengusung Anies

Menurut Andi, pengajuan Banding ini dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus pada Kamis 2 Maret 2023.

“Iya, batas akhir itu hingga 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal,” terang Andi.

Andi menjelaskan, walaupun KPU diterpa masalah itu, tapi Pemilu 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.

Baca juga : Muncul Isu Duet Prabowo-Ganjar, PKB Tak Terima

“Sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah ditetapkan KPU,” ucap Andi.

Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU pun diminta agar menunda Pemilu 2024.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” begitu bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, pada Kamis (2/3/23).

Partai Prima sendiri menggugat KPU lantaran merasa dirugikan akibat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Prima tak dapat mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Waketum Hanura Usulkan Cara Ini Supaya Bisa Pantau Harta Pejabat

Berikut ini isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

  • Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
    Dalam Pokok Perkara
  1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat merupakan partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

Baca juga : Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

  1. Menghukum Tergugat agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
  2. Menyatakan putusan perkara ini bisa dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
  3. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
TagsKPUPemilu 2024Pengadilan Negeri JakpusPilpres 2024PN Jakpus

Related articles More from author

  • Politisi PDIP Sebut Jokowi Bakal Ganti Airlangga hingga Prabowo
    Nasional

    Politisi PDIP Sebut Jokowi Bakal Ganti Airlangga hingga Prabowo

    20 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Film Dokumenter ‘Dirty Vote’ Jadi Perbincangan, Begini Respons 3 Kubu Capres-Cawapres 2024
    Nasional

    Film Dokumenter ‘Dirty Vote’ Jadi Perbincangan, Begini Respons 3 Kubu Capres-Cawapres 2024

    17 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Survei LSI Ungkap Moncernya Duet Prabowo-Airlangga, Ungguli Ganjar-Erick dan Anies-AHY
    Nasional

    Survei LSI Ungkap Moncernya Duet Prabowo-Airlangga, Ungguli Ganjar-Erick dan Anies-AHY

    6 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan: Pemilu Bukan Soal Meneruskan atau Tidak Meneruskan Pemerintahan Sebelumnya
    Nasional

    Anies Baswedan: Pemilu Bukan Soal Meneruskan atau Tidak Meneruskan Pemerintahan Sebelumnya

    19 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Surya Paloh Tanggapi Istilah Pak Lurah dalam Pidato Jokowi
    Nasional

    Surya Paloh Tanggapi Istilah Pak Lurah dalam Pidato Jokowi

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Ingin PKS Tak Tinggalkan Koalisi Perubahan
    Nasional

    Cak Imin Ingin PKS Tak Tinggalkan Koalisi Perubahan

    12 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jepang Fasilitasi Gelandang Persebaya Taisei Marukawa untuk Tinggalkan Indonesia
    Olahraga

    Jepang Fasilitasi Gelandang Persebaya Taisei Marukawa untuk Tinggalkan Indonesia

  • Rayi Putra Usung Konsep Unik di Video Klip ‘MATAMATA’
    Selebriti

    Rayi Putra Usung Konsep Unik di Video Klip ‘MATAMATA’

  • Cak Imin Ingin PKS Tak Tinggalkan Koalisi Perubahan
    Nasional

    Cak Imin Ingin PKS Tak Tinggalkan Koalisi Perubahan

  • Goo Hara Meninggal Dunia Diduga Kesepian dan Depresi Seperti Sahabatnya, Sulli
    SelebritiViral

    Goo Hara Meninggal Dunia Diduga Kesepian dan Depresi Seperti Sahabatnya, Sulli

  • KPK Ancam Pihak yang Hambat Pencarian Harun Masiku
    Nasional

    KPK Ancam Pihak yang Hambat Pencarian Harun Masiku

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.