TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani menyampaikan idenya untuk mengawasi harta pejabat negara. Dia menyarankan agar membentuk Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara.
Menurut Benny, UU tersebut dapat menjadi dasar hukum atau alat untuk menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara. Dia mengatakan bila UU Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara disahkan, maka dirinya siap menjadi orang yang pertama diselidiki harta kekayaannya.
“Silakan telusuri harta kekayaan saya, siap. Mudah kok itu ditelusuri, karena kita ingin tahu juga, dari mana saja harta kekayaan anggota DPR RI, DPRD kabupaten/kota, gubernur hingga bupati diperoleh,” terang Benny di Kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/2/23), seperti dilansir Sindonews.com.
Baca juga : Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
Kemudian bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR Partai Hanura ini menjelaskan bahwa Pemerintah harus segera punya payung hukum yang kuat untuk menangani kasus kekayaan tak wajar dari para pejabat dan penyelenggara negara. Dia juga berharap agar masyarakat tidak perlu sungkan untuk melapor jika menemukan hal janggal.
“Ada payung hukumnya keren, misal KPK atau PPATK digandeng, namun UU dulu dibuatkan. Nantinya, pasti akan menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor,” tutur Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tersebut.
Lantas Benny mengimbau semua masyarakat untuk terus ikut memantau harta kekayaan pejabat di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menilai hal itu penting guna mengawasi ada atau tidaknya kecurangan untuk memperkaya diri pejabat.
Baca juga : PPP Sebut Zulhas Offside Soal Dukung Ganjar-Erick, PAN: Justru Mas Rommy Kartu Merah
“Saya malah memiliki ide yang cukup radikal, jadi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, red) itu tak hanya diserahkan ke KPK, melainkan perbanyak fotokopi di dinding (kantor) desa. Rakyat di Dapil saya, nantinya dapat melihat harta kekayaan saya,” ucap Benny.
Benny menyebut masyarakat bisa langsung melapor bila menemukan adanya harta pejabat yang mencurigakan.
“UU ini mestinya tidak membuat gerah atau resah. Sebab, hal itu justru bisa menyelamatkan dari tuduhan miring, bagi siapa pun yang hartanya bisa dipertanggungjawabkan dan bukan dari hasil kejahatan korupsi,” ujar Benny.