Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan penangkapan Nurhadi berlokasi di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Hanya saja, ia menyatakan saat ini belum bisa memastikan status kepemilikan rumah tersebut.
“Tidak terkonfirmasi kalau rumah yang bersangkutan, yang jelas saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD [Nurhadi] dan RH [Rezky Herbiyono] beserta istri dan anak-anaknya, serta pembantu,” terang Nawawi.
Baca juga : Baca juga : Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di UNHAS
Lebih lanjut, mantan hakim tindak pidana korupsi ini mengungkapkan KPK mengultimatum agar buronan lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto menyerahkan diri.
“Kami berharap HS [Hiendra] mau segera menyerahkan diri. Terus bersembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan dan kami KPK akan terus memburunya,” kata Nawawi.
Pada Senin, 16 Desember 2019, KPK menetapkan Nurhadi dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Para tersangka ini selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK hingga akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (13/2/20).
Baca juga : Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar, terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Sedangkan terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.