Direktur Operasi Laut Bakamla Nursyawal Embun menuturkan pada 10 Desember, Bakamla menghadang dan mengusir kapal itu. Kemudian 23 Desember kapal coast guard dan beberapa kapal ikan dari China masuk kembali.
Pada saat muncul di laut Indonesia, lanjut Nursyawal, coast guard China menjaga beberapa kapal ikan yang sudah masuk di dalam ZEE Indonesia. Keberadaan mereka diketahui oleh KM Tanjung Datu 301 milik Bakamla. Saat diusir, kapal China menolak dengan alasan mereka berada di wilayah perairan milik sendiri.
Baca juga: Tips Penanganan Banjir Ala Ahok
Kemudian Bakamla melapor ke komando atas. Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia sekaligus melayangkan nota protes keras terhadap Pemerintah China atas pelanggaran tersebut.
Pemerintah Indonesia secara tegas menolak klaim China atas perairan Natuna Utara yang mengacu pada Nine Dash-Line atau sembilan garis imajiner itu. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan klaim itu tidak berlandaskan hukum internasional yang diakui oleh Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS). Retno menyatakan Pemerintah akan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna.