Untuk itu, saat masa jabatannya, Susi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2019. Aturan tersebut melarang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Republik Indonesia.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mendapatkan keluhan masyarakat terkait nasib sekitar 10.000 nelayan yang kehilangan mata pencaharian pasca dilarangnya penangkapan bibit lobster oleh Susi.
Baca juga: Prabowo Bakal Negosiasi dengan Menhan Filipina Soal WNI yang Ditahan Abu Sayyaf
Namun lambat laun nelayan itu mengganti mata pencahariannya. KKP pun kerap memberikan bantuan berupa alat tangkap ikan, rumput laut, hingga berbagai perlengkapan supaya nelayan-nelayan itu dapat mencari pekerjaan baru.
Dalam berbagai kesempatan, Susi acap kali menjelaskan kebijakan pelarangan penangkapan bibit lobster bertujuan menjaga kelestarian lobster di laut. Dia pun membandingkan dengan negara-negara yang telah melarang peredaran bibit lobster untuk budidaya maupun diekspor.
Negara seperti Australia, India, dan Kuba bahkan mengatur ukuran minimal hingga maksimal pengambilan lobster. Susi menyindir dengan mengatakan, jika negara-negara itu tidak membudidayakan dan mengekspor bibit, apakah karena mereka lebih bodoh dari kita?