Dalam tim BPN Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Ratna Sarumpaet sempat menjabat sebagai salah satu juru kampanye nasional. Posisi tersebut kemudian dievaluasi pasca Ratna terjerat kasus hoaks yang menyeretnya masuk bui.
Sebelumnya, berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Foto-foto wajah Ratna lebam pun beredar di media sosial.
Baca juga: Kabar Menhan Prabowo Ditekan Beli Pesawat Tempur China Ternyata Hoaks
Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku bahwa luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan, melainkan operasi kecantikan. Beberapa pihak menduga terdapat motif politik dalam kebohongan yang dibuat Ratna.
Ratna kemudian mendapat Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM. Pembebasan itu diberikan setelah pihak Ratna mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB).
Selain mendapat SKPB dari Kemenkum HAM, Ratna juga mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus. Berkat hal itu, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara, dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun.
Baca juga: Prabowo Sambangi Rumah Luhut, Ucapkan Selamat Natal