TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto

Jokowi Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto

By Johan Arif
9 April 2021
575
0
Jokowi Ambil Alih TMII dari Keluarga Soeharto

TIKTAK.ID – Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah diambil alih oleh negara. Usai 44 tahun, aset milik negara tersebut pun kini tidak akan lagi dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Perlu diketahui, keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan itu pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.

“Presiden sudah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 mengenai TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/21), seperti dilansir Kompas.com.

Kemudian Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama mengatakan ada sejumlah alasan pengambilalihan pengelolaan TMII. Ia menyebut langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.

Ia melanjutkan, sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit keuangan. Menurutnya, hasil audit BPK menyatakan perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

“Terdapat temuan dari BPK pada Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya yakni harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut,” terang Setya.

Menurutnya, negara akan memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII dan membuat laporan pengelolaan.

“Dalam waktu tiga bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” ucap Pratikno.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 19 Tahun 2021, sebelum dilakukan serah terima, maka Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Selain itu, Yayasan Harapan Kita juga dilarang untuk mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.

Laporan pengelolaan akan disampaikan Yayasan Harapan Kita ke tim transisi yang dibentuk Pemerintah.

Tim transisi sendiri terdiri dari pejabat dan pegawai Kemensetneg, yang dibantu oleh kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsJokowiSoehartoTaman Mini Indonesia IndahTMII

Related articles More from author

  • Prabowo Dapat 4 Bintang Kehormatan dari Jokowi dan TNI
    Nasional

    Prabowo Dapat 4 Bintang Kehormatan dari Jokowi dan TNI

    16 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding
    Nasional

    Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Heboh Soal Ijazah Palsu, Teman Kuliah Jokowi Kompak Beri Kesaksian
    Nasional

    Heboh Soal Ijazah Palsu, Teman Kuliah Jokowi Kompak Beri Kesaksian

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Sri Mulyani Kejar Utang Anak Soeharto Terkait BLBI, Berapa Jumlahnya?
    Nasional

    Sri Mulyani Kejar Utang Anak Soeharto Terkait BLBI, Berapa Jumlahnya?

    13 September 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ahok Beberkan Kekecewaan Jokowi, Soal Apa?
    Nasional

    Ahok Beberkan Kekecewaan Jokowi, Soal Apa?

    17 Agustus 2020
    By Adam Humain
  • Ada 3 Nama Besar di Antara 5 Kepala Daerah Penolak Omnibus Law Cipta Kerja
    Nasional

    Ada 3 Nama Besar di Antara 5 Kepala Daerah Penolak Omnibus Law Cipta Kerja

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • LG Luncurkan Speaker Pertama untuk Gamer
    Teknologi

    LG Luncurkan Speaker Pertama untuk Gamer

  • Disebut Jadi Rebutan Suara PAN dan Partai Amien Rais, Begini Respons Muhammadiyah
    Nasional

    Disebut Jadi Rebutan Suara PAN dan Partai Amien Rais, Begini Respons Muhammadiyah

  • Soal Dugaan Politisasi Bansos, Risma Enggan Buka Suara dan PDIP Bentuk Satgas
    Nasional

    Soal Dugaan Politisasi Bansos, Risma Enggan Buka Suara dan PDIP Bentuk Satgas

  • Keponakan Prabowo Lepas Atribut Gerindra demi Kursi Deputi Gubernur BI
    Nasional

    Keponakan Prabowo Lepas Atribut Gerindra demi Kursi Deputi Gubernur BI

  • Terkait Negosiasi Tarif dengan AS, Pakar: RI Tak Boleh Melunak, Harus Tegas dan Konsisten
    Nasional

    Terkait Negosiasi Tarif dengan AS, Pakar: RI Tak Boleh Melunak, Harus Tegas dan Konsisten

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.