
TIKTAK.ID – Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah diambil alih oleh negara. Usai 44 tahun, aset milik negara tersebut pun kini tidak akan lagi dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Perlu diketahui, keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan itu pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.
“Presiden sudah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 mengenai TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/21), seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama mengatakan ada sejumlah alasan pengambilalihan pengelolaan TMII. Ia menyebut langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.
Ia melanjutkan, sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit keuangan. Menurutnya, hasil audit BPK menyatakan perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.
“Terdapat temuan dari BPK pada Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya yakni harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut,” terang Setya.
Menurutnya, negara akan memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII dan membuat laporan pengelolaan.
“Dalam waktu tiga bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” ucap Pratikno.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 19 Tahun 2021, sebelum dilakukan serah terima, maka Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.
Selain itu, Yayasan Harapan Kita juga dilarang untuk mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.
Laporan pengelolaan akan disampaikan Yayasan Harapan Kita ke tim transisi yang dibentuk Pemerintah.
Tim transisi sendiri terdiri dari pejabat dan pegawai Kemensetneg, yang dibantu oleh kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.