Tutup Alexis
Pemprov DKI Jakarta menutup PT Grand Ancol alias Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu 28 Maret 2018. Penutupan hotel mewah itu ditandai dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak Kamis, 22 Maret 2018 silam.
Anies menutup Alexis karena terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Anies tegas menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan oleh manajemen Alexis, sehingga izin operasi hotel itu segera habis.
Alexis selama ini diduga menyajikan hiburan malam kaum dewasa. Selain itu, penutupan Alexis disebabkan karena adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
Baca juga: Tokoh Publik Paling Dikagumi 2019 Jatuh Kepada… Susi Pudjiastuti!
Wisata Halal
Saat masih berpasangan dengan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno, Anies berencana mengembangkan wisata halal. Namun hingga saat ini, kabar pengembangan wisata halal perlahan meredup, terutama setelah Sandiaga maju mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Meski begitu, Pemprov Jakarta belum menyerah mengupayakan wisata halal. Plt Kadisparbud DKI Jakarta, Alberto Ali, Rabu 27 November, mengatakan mereka tengah mengupayakan terciptanya berbagai destinasi wisata halal di Jakarta. Ia pun menargetkan Usaha Kecil Menengah (UKM), restoran, dan hotel. Selain itu, Pemprov menargetkan wisatawan Muslim 1 juta di 2020, dengan catatan restoran dan hotel sudah bersertifikasi halal.