Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK
TIKTAK.ID – Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid mengungkapkan bahwa saat ini Anies tengah membangun komunikasi dengan partai-partai untuk bisa mengusungnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Hal itu usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat baru ambang batas perolehan suara parpol.
“Kini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai,” ujar Sahrin, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Namun Sahrin tidak membeberkan Anies akan membangun komunikasi politik dengan partai mana saja. Seperti diketahui, hingga sejauh ini partai-partai yang mengusung Anies di Pilpres 2024, yaitu PKB, PKS, dan NasDem, malah merapat ke koalisi besar KIM Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Baca juga : Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta
Menurut Sahrin, pihaknya bersyukur dengan putusan MK yang baru ini. Dia menilai putusan ini berarti masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.
“Kita bersyukur atas putusan MK ini, artinya masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara,” terang Sahrin.
Sahrin menyebut kondisi ini membuka peluang kerja sama politik antara Anies dan partai-partai lain lebih terbuka. Oleh sebab itu, dia meminta warga untuk terus mengawal keputusan MK ini.
Baca juga : MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri
“Keputusan ini menjadi jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” tutur Sahrin.
Untuk diketahui, MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
Baca juga : MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon
Anies sendiri belakangan ini memang digadang-gadang akan maju di Pilgub Jakarta. Akan tetapi, belum ada satu partai pun yang mengusungnya hingga kini.
PKS, NasDem, dan PKB yang semula berencana mengusung, kini sudah mengalihkan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono bersama sembilan parpol lainnya dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Hanya tersisa PDIP yang kemungkinan mampu mengusung calonnya sendiri di Pilgub Jakarta usai adanya putusan MK tersebut.