TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menag Yaqut: Jangan Mudah Melabeli Pak Din Syamsuddin Radikal

Menag Yaqut: Jangan Mudah Melabeli Pak Din Syamsuddin Radikal

By Joni Sitohang
14 Februari 2021
429
0
Menag Yaqut: Jangan Mudah Melabeli Pak Din Syamsuddin Radikal

TIKTAK.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar tidak sembarangan memberikan label kepada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, sebagai seorang yang radikal. Menurut Yaqut, persoalan dugaan pelanggaran kode etik Din harus dilihat secara proporsional.

“Persoalan disiplin, kode etik, dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada ranahnya. Tetapi jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din (Syamsuddin) sebagai sosok radikal dan sebagainya,” ujar Yaqut dalam keterangan resmi, Sabtu (13/2/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Yaqut mengatakan bahwa dirinya tidak setuju seseorang bisa dengan mudah dituding radikal. Sebab, Ketua nonaktif GP Ansor tersebut menilai semua pihak harus cermat membedakan antara kritis dan radikal.

Baca juga : Ahok Tanggapi Isu ‘Jokowi Siapkan Gibran Maju Pilgub DKI 2024’ yang Dilontarkan Demokrat

Kemudian Yaqut menyatakan kritis berbeda dengan radikal, terlebih jika merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

“Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN, tetapi soal lontaran kritik itu sah-sah saja. Seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi, bahwa kritik itu tidak dilarang,” tutur Yaqut.

Oleh sebab itu, Yaqut mengimbau kasus dugaan pelanggaran kode etik Din Syamsuddin dilihat secara proporsional. Ia menganggap kasus tersebut akan ditangani melalui mekanisme yang telah diatur Pemerintah, baik oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun Inspektorat Jenderal Kemenag.

Baca juga : Proyek Ketahanan Pangan Prabowo Panen, Hasilnya Sampai 3-4 Kali Lipat?

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan. Jangan sampai bertindak gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, GAR ITB menuding Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut sudah melanggar kode etik ASN dalam sejumlah pernyataannya.

Untuk diketahui, Din saat ini memang masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca juga : Ahok Blak-blakan Soal Dirinya Tak Dikehendaki Jadi Pasangan Jokowi di Pilkada DKI

Sementara itu, KASN telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Din Syamsuddin ke Kemenag. Tidak hanya itu, laporan yang dilayangkan GAR ITB juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.

TagsDin SyamsuddinKAMIMMenteri AgamaMuhammadiyahYaqut Cholil Qoumas

Related articles More from author

  • Pernyataan Resmi KAMI Pasca Petingginya Dicokok Polisi
    Nasional

    Pernyataan Resmi KAMI Pasca Petingginya Dicokok Polisi

    14 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Akui KAMI Belum Tentukan Capres Mana yang Akan Didukung
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Akui KAMI Belum Tentukan Capres Mana yang Akan Didukung

    9 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Menag Yaqut Gandeng NU-Muhammadiyah Gelar Sertifikasi Penceramah
    Nasional

    Menag Yaqut Gandeng NU-Muhammadiyah Gelar Sertifikasi Penceramah

    4 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Eks Ketum Muhammadiyah Ikut Angkat Bicara Soal Penunjukan Calon Kapolri oleh Jokowi
    Nasional

    Eks Ketum Muhammadiyah Ikut Angkat Bicara Soal Penunjukan Calon Kapolri oleh Jokowi

    14 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Menyusul Pernyataan Sikap PBNU, Muhammadiyah pun Desak Pilkada 2020 Ditunda
    Nasional

    Muhammadiyah Peringatkan Bahaya ‘Politisi Ikan Lele’ Saat Pandemi

    6 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • 5 Poin Penting Soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid di Surat Edaran Menag Yaqut
    Nasional

    5 Poin Penting Soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid di Surat Edaran Menag Yaqut

    23 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Guntur Romli: MUI Tempat Berlindung Jaringan Terorisme
    Nasional

    Guntur Romli: MUI Tempat Berlindung Jaringan Terorisme

  • Eks Pentolan FPI Banten Jadi Ketum Front Persaudaraan Islam
    Nasional

    Eks Pentolan FPI Banten Jadi Ketum Front Persaudaraan Islam

  • Tips Saat Banjir
    Tips & Tutorial

    Dikepung Banjir, Lakukan Sejumlah Hal ini Agar Terhindar dari Penyakit

  • Nahas, Bocah Tewas Terbakar Dalam Rumah Terkunci
    NasionalViral

    Nahas, Bocah Tewas Terbakar Dalam Rumah Terkunci

  • Pelatih FK Senica Ungkap Penyebab Kalah dari Slovan
    Olahraga

    Pelatih FK Senica Ungkap Penyebab Kalah dari Slovan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.