TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KY Minta Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, Ini Kata MA

KY Minta Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, Ini Kata MA

By Joni Sitohang
30 Desember 2025
17
0
KY Minta Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, Ini Kata MA

TIKTAK.ID – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mendapat sanksi non-palu selama enam bulan. Menanggapi hal itu, Mahkamah Agung (MA) mengaku bakal mengecek rekomendasi tersebut.

“Nanti kita akan cek dulu poin mana yang dilanggar, apakah itu etik atau teknis,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, pada Minggu (28/12/25), seperti dilansir detikcom.

Yanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat rekomendasi dari KY. Dia mengatakan rekomendasi tersebut bakal ditelaah usai diterima MA.

Baca juga : SP3 KPK di Kasus Tambang Rp2,7 T, Eks Penyidik: Benar-benar Aneh

“Belum dapat suratnya. Kalau teknis kan kewenangan MA kalau itu masuk etika dia punya kewenangan, poin mana yang dilanggar,” tutur Yanto.

Untuk diketahui, rekomendasi tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Adapun rekomendasi yang dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan kepada MA (Mahkamah Agung),” ungkap anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengutip Antara, pada Sabtu (27/12/25).

Baca juga : Gus Ipul Klaim PBNU Kembali Guyub

Dalam putusan itu, KY menuding tiga hakim terlapor, yaitu DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

“Yakni Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” begitu petikan amar putusan.

Untuk itu, KY mengusulkan sanksi sedang bagi para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.

Baca juga : Penghentian Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, ICW: Hasil Penghancuran KPK Secara Sistemik pada 2019

Adapun putusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin (8/12/25), yang dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya. Kelimanya adalah Amzulian Rifai selaku Ketua merangkap Anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq H Z, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai Anggota.

TagsKomisi YudisialKYMahkamah AgungTom Lembong

Related articles More from author

  • Setya Novanto Cekcok dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin
    Nasional

    Setya Novanto Cekcok dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024
    Nasional

    Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA Usai Partainya Ditolak Ikut Pemilu 2024

    10 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • MA Perintahkan Bolsonaro Tampilkan Kembali Data Total Kasus Covid-19 di Brasil
    Internasional

    MA Perintahkan Bolsonaro Tampilkan Kembali Data Total Kasus Covid-19 di Brasil

    10 Juni 2020
    By William Putra Wijaya
  • Asosiasi Pers Brasil Gugat Kecerobohan Presiden Jair Bolsonaro ke Mahkamah Agung
    Internasional

    Asosiasi Pers Brasil Gugat Kecerobohan Presiden Jair Bolsonaro ke Mahkamah Agung

    11 Juli 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Lawan PK Moeldoko, Kader Demokrat Gelar Aksi Cap Jempol Darah
    Nasional

    Lawan PK Moeldoko, Kader Demokrat Gelar Aksi Cap Jempol Darah

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui
    Nasional

    Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

    7 Juli 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Wartawan Meksiko Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata
    Internasional

    Wartawan Meksiko Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata

  • Intelijen Jerman Bantah Tuduhan Trump Soal Asal-usul Virus Corona dari Laboratorium di Wuhan
    Internasional

    Intelijen Jerman Bantah Tuduhan Trump Soal Asal-usul Virus Corona dari Laboratorium di Wuhan

  • Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan KPK, Cak Imin Minta Tunda
    Nasional

    Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan KPK, Cak Imin Minta Tunda

  • TIKTAK.ID - MA India: Kondisi Udara Sangat Buruk Jadikan New Delhi seperti ‘Neraka’
    Internasional

    MA India: Kondisi Udara Sangat Buruk Jadikan New Delhi seperti ‘Neraka’

  • Sejumlah Organisasi Minta Jokowi Evaluasi Total Jajaran Kabinet Indonesia Maju
    Nasional

    Sejumlah Organisasi Minta Jokowi Evaluasi Total Jajaran Kabinet Indonesia Maju

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.