TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK Kasus Suap Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK Kasus Suap Proyek

By Johan Arif
24 Desember 2025
50
0
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK Kasus Suap Proyek

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/25). Tidak hanya Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.

Ade dan ayahnya dilaporkan ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/25).

“Usai ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu.

Baca juga : Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Respons Kemendagri

Menurut Asep, ketiga tersangka bakal menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Asep menjelaskan, kasus suap tersebut bermula usai Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Asep menyebut Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Ade rutin meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan lewat perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.

Baca juga : Said Aqil: PBNU Wajib Tindaklanjuti Tenggat 3×24 Jam

Asep melanjutkan, selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga memperoleh penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Asep mengaku dalam operasi senyap ini, KPK sudah mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

“Di mana uang tersebut adalah sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” terang Asep.

Atas perbuatan tersebut, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsAde Kuswara KunangBupati BekasiOTT KPK

Related articles More from author

  • Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
    Nasional

    Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

    20 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra
    Nasional

    Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra

    28 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Kepala Daerah Kena OTT, Mendagri Singgung Pilkada dan Sistem
    Nasional

    Kepala Daerah Kena OTT, Mendagri Singgung Pilkada dan Sistem

    28 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Respons Kemendagri
    Nasional

    Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Respons Kemendagri

    24 Desember 2025
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Rita Maharani Istri Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin
    Nasional

    KPK Periksa Rita Maharani Istri Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin

    12 November 2019
    By Rusli Qomar
  • NasDem Tegaskan Tak Akan Hengkang dari Koalisi Jokowi Meski Menterinya Direshuffle
    Nasional

    NasDem Tegaskan Tak Akan Hengkang dari Koalisi Jokowi Meski Menterinya Direshuffle

    10 Januari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anggap Puan 'Ratu Adil', Relawan Deklarasi Dukungan untuk Pilpres 2024 di Jawa Tengah
    Nasional

    Anggap Puan ‘Ratu Adil’, Relawan Deklarasi Dukungan untuk Pilpres 2024 di Jawa Tengah

  • Jokowi Tegaskan Vaksin Gratis untuk Seluruh Masyarakat, Tak Hanya Anggota BPJS
    Nasional

    Jokowi Tegaskan Vaksin Gratis untuk Seluruh Masyarakat, Tak Hanya Anggota BPJS

  • Kakak Cak Imin Datangi Istana Temui Jokowi, Mau Merapat ke Pemerintahan Berikutnya?
    Nasional

    Kakak Cak Imin Datangi Istana Temui Jokowi, Mau Merapat ke Pemerintahan Berikutnya?

  • Adian Napitupulu Dapat Mandat Pimpin Tim Pemenangan Pilkada PDIP
    Nasional

    Adian Napitupulu Dapat Mandat Pimpin Tim Pemenangan Pilkada PDIP

  • DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi
    Nasional

    DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.