TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

By Johan Arif
22 Desember 2025
41
0
Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama masa libur sekolah. Dia mengeklaim langkah tersebut sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pemenuhan gizi anak.

“Keberlanjutan MBG selama libur sekolah merupakan bukti bahwa negara tak boleh libur dalam melindungi hak dasar anak, termasuk hak atas pangan dan gizi yang layak. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan komitmen nasional, yakni menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Singgih, pada Senin (22/12/25), seperti dilansir detikcom.

Singgih mengatakan asupan gizi anak bisa turun saat periode masa libur sekolah, khususnya bagi anak-anak dari keluarga rentan secara ekonomi. Dia menyebut penyediaan menu MBG dapat berupa roti, telur, susu, dan buah.

Baca juga : Respons Seruan Taubat Cak Imin, Anggota DPR: Tak Perlu Saling Menyalahkan Soal Banjir Sumatera

Menurut Singgih, berbagai data menunjukkan kalau masalah gizi masih menjadi tantangan serius nasional. Dia lantas menekankan pentingnya akselerasi implementasi MBG di madrasah dan pesantren. Dia memaparkan, jumlah santri yang mencapai jutaan dan mayoritas tinggal di asrama memerlukan kebutuhan gizi yang spesifik dan berkelanjutan.

“Pesantren bukan hanya pusat pendidikan keagamaan, melainkan pusat pembentukan karakter dan sumber daya manusia. Program MBG harus dirancang adaptif bagi pesantren, baik dari sisi menu, sistem distribusi, maupun pengelolaan dapur sehat berbasis pesantren,” terang Singgih.

Kemudian Singgih mengusulkan perlunya model penyaluran MBG yang lebih adaptif di lingkungan madrasah dan pesantren dengan kultur dan kapasitas pesantren. Dia melanjutkan, selain paket kemasan, perlu dipertimbangkan model dapur pesantren dengan pendampingan ahli gizi, supply chain.

Baca juga : MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

“Kami di Komisi VIII bakal terus mengawal supaya anggaran dan pelaksanaan MBG ini tepat sasaran. Semangatnya satu, yaitu tak boleh ada anak atau santri yang tertinggal dalam mendapatkan akses gizi berkualitas,” jelas Singgih.

Seperti telah diberitakan, BGN menyiapkan sejumlah alternatif bagi siswa dalam penyaluran MBG di masa libur. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengaku program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita seperti biasa. Sedangkan untuk anak sekolah, masing-masing SPPG perlu melakukan inventarisasi berapa banyak dan berapa sering anak-anak bersedia ke sekolah,” ungkap Dadan, pada Minggu (21/12/25).

Baca juga : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta 

– Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, mengatakan bahwa langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara jaksa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Fatahillah menilai penangkapan oknum jaksa itu tidak akan memengaruhi kinerja Kejagung secara institusional.

“Mestinya ini tidak memengaruhi kinerja Kejaksaan Agung,” ungkap Dosen pengajar Fakultas Hukum UGM tersebut, menanggapi kasus OTT terhadap tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang, pada Senin (22/12/25), seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

Fatahillah menjelaskan, keberadaan oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan lembaga secara keseluruhan. Dia menegaskan, di setiap institusi selalu ada kemungkinan penyimpangan oleh individu tertentu.

“Oknum di mana-mana ada saja,” ucap Fatahillah.

Oleh sebab itu, Fatahillah menekankan pentingnya pengawasan internal sebagai langkah berkelanjutan, demi mencegah terulangnya kasus serupa. Dia pun menilai peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sangat krusial dalam memastikan integritas aparat penegak hukum di daerah.

Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

Kemudian soal upaya pembersihan jaksa nakal, Fatahillah menyebut pengawasan yang ketat dan menyeluruh perlu terus dilakukan untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi.

Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memberhentikan sementara tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel), terkait perkara ITE. Ketiganya Adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.

Awalnya, KPK melakukan OTT dan mengamankan 9 orang di wilayah Banten pada Rabu (17/12/25) sore. Adapun 9 orang yang diamankan terdiri dari jaksa, pengacara, dan pihak swasta.

Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

Setelah itu KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Di saat yang sama, Kejagung sudah menerbitkan sprindik terkait kasus tersebut dan menetapkan tersangka.

KPK menyerahkan kasus tersebut dan pihak yang terjaring OTT di Banten kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengusutan kasus itu pun dilanjutkan Kejaksaan Agung. Selanjutnya Kejagung menetapkan 5 tersangka kasus dugaan pemerasan, yang terdiri atas 3 orang yang kena OTT KPK dan 2 orang lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsJaksaKejaksaan AgungKPKOperasi Tangkap TanganOTTUGM

Related articles More from author

  • Novel Baswedan Beri Penjelasan Usai Sebut Firli Tak Jalankan Arahan Jokowi
    Nasional

    Novel Baswedan Beri Penjelasan Usai Sebut Firli Tak Jalankan Arahan Jokowi

    26 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Soal Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Minta Relawan Jokowi Mania Tak Baper
    Nasional

    Soal Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Minta Relawan Jokowi Mania Tak Baper

    26 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto
    Nasional

    Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

    25 Agustus 2025
    By Johan Arif
  • Pegawai KPK Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan
    Nasional

    KPK Tiba-tiba Diminta Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula-E, Ada Apa?

    14 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Minta Perilaku Hedon Kaesang-Erina Diselidiki dalam Konteks Gratifikasiv
    Nasional

    Mahfud MD Minta Perilaku Hedon Kaesang-Erina Diselidiki dalam Konteks Gratifikasi

    11 September 2024
    By Joni Sitohang
  • KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto
    Nasional

    KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

    9 Februari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dubes Inggris dan Dubes AS untuk RI Temui Menhan Prabowo, Ada Apa?
    Nasional

    Dubes Inggris dan Dubes AS untuk RI Temui Menhan Prabowo, Ada Apa?

  • Kubu Moeldoko Bakal Layangkan Gugatan, AHY Beri Peringatan
    Nasional

    Kubu Moeldoko Bakal Layangkan Gugatan, AHY Beri Peringatan

  • Kerusuhan Penjara di Ekuador Tewaskan 75 Tahanan
    Internasional

    Kerusuhan Penjara di Ekuador Tewaskan 75 Tahanan

  • Ketahui Penyakit yang Biasa Menyerang Amandel
    Tips & Tutorial

    Ketahui Penyakit yang Biasa Menyerang Amandel

  • Lagi, Penyebab Lain Ponsel Lemot dan Cara Mengatasinya
    Teknologi

    Lagi, Penyebab Lain Ponsel Lemot dan Cara Mengatasinya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.