TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

By Joni Sitohang
28 Oktober 2025
129
0
Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

TIKTAK.ID – Upaya Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus lalu, telah kandas di tangan hakim.

Sebab, dalam sidang pada Senin (27/10/25), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Praperadilan Delpedro dan kawan-kawan.

Sidang pembacaan putusan Praperadilan pertama dimulai dari permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, dalam perkara nomor: 131 dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim lantas menolak dua permohonan Praperadilan Khariq itu.

Baca juga : Mendagri: Harga Telur Naik Imbas MBG Positif, Tinggal Tambah Supply

Artinya, status tersangka Khariq pada kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu dinyatakan sah.

“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro ketika membacakan amar putusan nomor: 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/25).

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga : BGN Bakal Beri Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG yang Viral di Medsos

Kemudian PN Jakarta Selatan membacakan putusan Praperadilan Delpedro. Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan menolak permohonan Praperadilan Delpedro.

Hakim menyebut termohon, yakni Polda Metro Jaya, sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk selanjutnya menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.

“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak 25 Agustus hingga 29 Agustus 2025,” ujar hakim ketika membacakan bagian pertimbangan.

Baca juga : Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma

“Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.

Hakim menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro kepada pihak keluarganya. Hakim pun mengeklaim penggeledahan terhadap Delpedro sudah memperoleh izin Pengadilan.

“Menimbang bahwa menurut bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon sudah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri,” terang hakim.

Baca juga : KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

Hakim menilai serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim juga menganggap dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menjerat Delpedro sebagai tersangka adalah sah.

Selain itu, putusan yang sama juga dijatuhkan hakim tunggal terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

TagsDelpedro Marhaen

Related articles More from author

  • Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril
    Nasional

    Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril

    22 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan
    Nasional

    Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

    22 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Bandingkan Utang RI dengan Negara G-20 dan ASEAN, Jokowi: Pemulihan Ekonomi RI Naik Kelas
    Nasional

    Bandingkan Utang RI dengan Negara G-20 dan ASEAN, Jokowi: Pemulihan Ekonomi RI Naik Kelas

    18 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Gibran Pamer Foto Bareng Anies dan Ganjar, Senior PDIP: Semua Bersiasat
    Nasional

    Gibran Pamer Foto Bareng Anies dan Ganjar, Senior PDIP: Semua Bersiasat

    18 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Dulu Tarung Sengit di DKI, Kini Sandi-Djarot Kompak Dukung Menantu Jokowi
    Nasional

    Dulu Tarung Sengit di DKI, Kini Sandi-Djarot Kompak Dukung Menantu Jokowi

    21 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies: Kemampuan Tes PCR DKI Lampaui Standar WHO
    Nasional

    Sebut Kinerjanya Lebih Mumpuni, Politisi PSI Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

    30 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Temui Jokowi, Partai Gelora Mulai Unjuk Gigi. Bakal Jadi Ancaman Berat PKS?
    Nasional

    Temui Jokowi, Partai Gelora Mulai Unjuk Gigi. Bakal Jadi Ancaman Berat PKS?

  • Setara Institute Tuding Kemendagri Era Tito Paling Lembek Tangani Kasus Ahmadiyah
    Nasional

    Setara Institute Tuding Kemendagri Era Tito Paling Lembek Tangani Kasus Ahmadiyah

  • Emiliano Martinez Antarkan Timnas Argentina Jadi Juara Copa America 2021
    Olahraga

    Emiliano Martinez Antarkan Timnas Argentina Jadi Juara Copa America 2021

  • Survei SPIN: Tanpa Andil PKS dan PA 212, Dukungan Kelompok Muslim untuk Prabowo di Pilpres 2024 Masih Tinggi
    Nasional

    Survei SPIN: Tanpa Andil PKS dan PA 212, Dukungan Kelompok Muslim untuk Prabowo di Pilpres 2024 Masih Tinggi

  • Survei Kepercayaan Publik: Jokowi 60 Persen, Terawan 45 Persen
    Nasional

    Dicopot dari Menkes, Terawan: Pak Jokowi Sayang Saya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.