TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Kunjung Kelar, Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Tak Kunjung Kelar, Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

By Johan Arif
18 Januari 2020
1340
0
Tak Kunjung Kelar, Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mencari cara menyelesaikan kasus tragedi Semanggi I dan II yang belum juga selesai, meski telah bertahun-tahun berlalu. Pasalnya, masih ada perbedaaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pernyataan ini awalnya dikemukakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu. Ia mengatakan Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

“Saya mau diskusi secara terpisah terlebih dahulu dengan keduanya,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, dilansir Katadata.co.id, Jumat (17/1/20).

Namun Mahfud menyatakan dirinya belum mendengar pernyataan langsung dari Burhanuddin mengenai kasus Semanggi. Apalagi dia menilai pelanggaran HAM berat terdiri dari dua hal, yakni adanya kejahatan manusia dan adanya genosida.

Baca juga: Wah, Ternyata Jokowi Sudah Libatkan Pihak Asing Sejak Lama Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menjelaskan alasan penetapan status tragedi Semanggi I & II bukan pelanggaran HAM berat. Kejaksaan Agung mengacu kepada hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) di DPR tahun 2001 silam.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengklaim pihaknya memilih pegangan hasil kajian yang pasti dalam penetapan status pelanggaran HAM.

“Makanya disampaikan lagi dan mengingatkan lagi, bahwa Pansus 2001 menyatakan seperti itu,” ucap Hari saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/20).

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsHari SetiyonoKapuspenkum Kejagung RIkasus SemanggiKejaksaan AgungKomnas HAMmahfud mdMenko Polhukam

Related articles More from author

  • Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai
    Nasional

    Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai

    8 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Berbayar, Begini Kata Mahfud MD
    Nasional

    Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Berbayar, Begini Kata Mahfud MD

    18 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

    25 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Kenapa Mahfud MD Batal Jadi Menteri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian?
    Nasional

    Kenapa Mahfud MD Batal Jadi Menteri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian?

    31 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Sambut Mundurnya Ahok dari Komut Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud
    Nasional

    Ganjar Sambut Mundurnya Ahok dari Komut Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud

    6 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Pamer Foto Bareng Anies dan JK
    Nasional

    Mahfud MD Pamer Foto Bareng Anies dan JK

    26 November 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Amerika Larang TikTok dan WeChat, Beijing Ancam Siap Membalas
    Internasional

    Amerika Larang TikTok dan WeChat, Beijing Ancam Siap Membalas

  • Survei IPR Soal Kinerja Kabinet Jokowi-Ma'ruf: Kepuasan Publik di Bawah 50 persen, Prabowo Paling Tinggi
    Nasional

    Survei IPR Soal Kinerja Kabinet Jokowi-Ma’ruf: Kepuasan Publik di Bawah 50 persen, Prabowo Paling Tinggi

  • Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut
    Nasional

    Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut

  • WhatsApp Garap Tiga Fitur Baru, Termasuk Bisa Kirim 100 Foto Sekaligus
    Teknologi

    WhatsApp Uji Coba Fitur Sharing Saat Video Call

  • Gerindra Tegaskan Akan Libatkan Jokowi Bahas Cawapres Prabowo
    Nasional

    Gerindra Tegaskan Akan Libatkan Jokowi Bahas Cawapres Prabowo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.