TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kejagung Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang

Kejagung Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang

By Joni Sitohang
4 Februari 2025
194
0
Kejagung Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerangv

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi soal penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

“Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami mulai melakukan pengumpulan bahan-bahan, data, dan keterangan,” ujar Harli kepada wartawan, Jakarta, pada Kamis (30/1/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Harli mengaku kalau saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Dia juga menyebut tim penyelidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperjelas kasus ini.

Baca juga : Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan

Harli turut membenarkan ihwal surat permintaan beberapa dokumen kepada Kepala Desa Kohot. Dia mengatakan hal tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan.

“Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, maka di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” jelas Harli.

“Sebab, ini sifatnya penyelidikan, pulbaket, sehingga tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” sambung Harli.

Baca juga : Jadi Parpol dengan Citra Positif Terendah, PDIP: Dapat Cacian Tidak Tumbang

Meski begitu, Harli menyatakan pihaknya mengharapkan kementerian atau lembaga lain ikut menyelidiki kasus tersebut.

“Kita mengharapkan bila misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita bakal melihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah terdapat peristiwa pidana terindikasi tindak pidana korupsi atau bukan,” terang Harli.

“Jika misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” imbuh Harli.

Baca juga : Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’

Seperti diketahui, pagar laut bambu membentang sepanjang sekitar 30,16 km di laut Tangerang. Keberadaan pagar tersebut pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti. Dinas menyatakan menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu. Adapun pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini membentang di wilayah pesisir 16 desa dari 6 kecamatan di Tangerang, Banten.

TagsHak Guna BangunHGBKejagungPagar Laut

Related articles More from author

  • Kejagung Respons Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir di Korupsi Pertamina
    Nasional

    Kejagung Respons Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir di Korupsi Pertamina

    9 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Kejagung Akui Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi MBG
    Nasional

    Kejagung Akui Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi MBG

    24 Juni 2026
    By Joni Sitohang
  • Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
    Nasional

    Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

    15 Juli 2026
    By Joni Sitohang
  • Demokrat: Jangan Hanya KPK, Lakukan Juga TWK untuk Polri, Kejagung dan Kemenkumham
    Nasional

    Demokrat: Jangan Hanya KPK, Lakukan Juga TWK untuk Polri, Kejagung dan Kemenkumham

    8 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Kejagung Klaim Selamatkan Aset Negara Dari Yayasan Supersemar
    Nasional

    Selamatkan Uang Negara, Kejagung Sita Aset Yayasan Supersemar Rp242 M

    30 Desember 2019
    By
  • 4 Menteri Era Jokowi yang Kini Berurusan dengan KPK dan Kejagung
    Nasional

    4 Menteri Era Jokowi yang Kini Berurusan dengan KPK dan Kejagung

    5 Juli 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cara Mudah Hilangkan Kapalan
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab Kaki Kapalan

  • Presiden Prancis Perintahkan Selidiki Kasus Spyware Pegasus
    Internasional

    Presiden Prancis Perintahkan Selidiki Kasus Spyware Pegasus

  • Kecewa Berat Soal Izin Reklamasi Ancol, Ribuan Relawan dan Nelayan Ancam Geruduk Kantor Anies
    Nasional

    Kecewa Berat Soal Izin Reklamasi Ancol, Ribuan Relawan dan Nelayan Ancam Geruduk Kantor Anies

  • Yana Mulyana Resmikan Gedung ANNAS, Kemenag: Wali Kota Bukan pada Tempatnya Dukung Sikap Intoleransi
    Nasional

    Yana Mulyana Resmikan Gedung ANNAS, Kemenag: Wali Kota Bukan pada Tempatnya Dukung Sikap Intoleransi

  • Elkan Baggott Bakal Pulang untuk Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
    Olahraga

    Elkan Baggott Bakal Pulang untuk Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.