TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Selamatkan Uang Negara, Kejagung Sita Aset Yayasan Supersemar Rp242 M

Selamatkan Uang Negara, Kejagung Sita Aset Yayasan Supersemar Rp242 M

By
30 Desember 2019
1189
0
Kejagung Klaim Selamatkan Aset Negara Dari Yayasan Supersemar

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sebanyak Rp242 miliar. Klaim itu dipaparkan dalam konferensi pers capaian Kejaksaan Agung sepanjang 2019.

“Tindak lanjut terhadap proses ini, Kejaksaan akan terus mengupayakan seluruh total nilai dari putusan tersebut dapat dieksekusi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Tempo.co, Senin (30/12/19).

Kejaksaan berhasil mengeksekusi Rp242.081.000.259,89 dari pemulihan aset tersebut. Uang sitaan sudah dimasukkan ke kas Negara pada 28 November 2019. Penyitaan itu sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu menyita aset dan mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sebesar Rp4,4 triliun.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah berkomitmen tidak akan berhenti mencari seluruh aset Yayasan Supersemar hingga seluruh kerugian negara terganti.

Baca juga: Disebut ICW Era KPK Terburuk, Pimpinan KPK Janji Takkan Hadiri Forum yang Ada ICW

“Kami tetap melakukan investigasi melalui asset recovery untuk pelacakan aset-aset sampai memenuhi target kerugian negara Rp4,4 triliun,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung kala itu, Mukri, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Kompas.com, 23 November 2018 lalu.

Halaman selanjutnya…

1 2
Tagsillegal fishingJiwasrayaKejagungKejaksaan AgungSupersemarYayasan Supersemar

Related articles More from author

  • Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana
    Nasional

    Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

    22 Desember 2025
    By Joni Sitohang
  • Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
    Nasional

    Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

    15 Juli 2026
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Disindir Jokowi ‘Terlibat’ Kisruh Jiwasraya, Demokrat: SBY Sih Ketawa Aja

    22 Desember 2019
    By Adam Humain
  • SBY Dukung Jokowi Setelah Bertemu Airlangga Hartanto
    Nasional

    SBY: Jangan Ada Gerakan Ingin Turunkan Jokowi

    25 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Praperadilannya Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Menerima Hasilnya

    15 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Demokrat: Jangan Hanya KPK, Lakukan Juga TWK untuk Polri, Kejagung dan Kemenkumham
    Nasional

    Demokrat: Jangan Hanya KPK, Lakukan Juga TWK untuk Polri, Kejagung dan Kemenkumham

    8 Juni 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Seru! Bos Telegram Ungkap Bahaya Pakai WhatsApp
    Teknologi

    Seru! Bos Telegram Ungkap Bahaya Pakai WhatsApp

  • Didampingi Gibran, Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pendapi Gedhe Balikota Surakarta
    Nasional

    Didampingi Gibran, Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pendapi Gedhe Balikota Surakarta

  • Soal Peluang Airlangga Jadi Cawapres, Anies: Sulit Jika Tak Gabung Koalisi
    Nasional

    Soal Peluang Airlangga Jadi Cawapres, Anies: Sulit Jika Tak Gabung Koalisi

  • Sandiaga Kunjungi Zulhas, PAN: Tak Ada Agenda Politik
    Nasional

    Sandiaga Kunjungi Zulhas, PAN: Tak Ada Agenda Politik

  • Polri Siap Amankan Distribusi Vaksin Covid di Jateng
    Nasional

    Polri Siap Amankan Distribusi Vaksin Covid di Jateng

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.