Aset lain yang telah disita yaitu 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa justru diberikan kepada sejumlah perusahaan. Untuk itu, Pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Baca juga: Dinilai Sebagai KPK Terburuk, Pimpinan KPK: ICW Luar Biasa, Padahal Kami Belum Kerja
Tak hanya kasus Supersemar, Burhanuddin juga mengungkapkan capaian Kejagung terkait penyelamatan uang Negara lainnya. Di antaranya, Kejagung telah menangkap buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang.
“Sebagai pelaksanaan kepastian hukum, Kejaksaan dalam bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam eksekusi tersebut, Kejaksaan berhasil mengeksekusi uang pengganti ke kas Negara sekitar Rp477 miliar sebagai pemulihan kerugian Negara,” kata Burhanuddin.
Selain itu, Kejaksaan Agung menangkap buronan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding, terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama lima tahun. Pihaknya, kata Burhanuddin, telah melalukan pelelangan barang rampasan yakni Kapal Ebony sebesar Rp.42.365.000.000 dalam perkara illegal fishing.
Terkini, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya.