TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Putusan Batas Usia dari MK, Gibran: ‘Wis Clear Ojo Mbahas MK Terus’

Soal Putusan Batas Usia dari MK, Gibran: ‘Wis Clear Ojo Mbahas MK Terus’

By Joni Sitohang
19 Oktober 2023
441
0
Soal Putusan Batas Usia dari MK, Gibran: 'Wis Clear Ojo Mbahas MK Terus'

TIKTAK.ID – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, buka suara mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (16/10/23), soal uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Gibran mengeklaim dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut bahkan mengaku tidak tahu hasil putusan itu.

“Saya tidak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” ujar Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (16/10/23), seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga : Wakil Ketua MPR RI Sebut Agresi Israel ke Gaza Ganggu Kedamaian Dunia

Kemudian ketika disinggung mengenai penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia Capres dan Cawapres tersebut, Gibran menyatakan tak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

“Wis clear, ya (sudah beres, ya), ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” ucap Gibran.

Lantas Gibran meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia Capres-Cawapres.

Baca juga : Airlangga Tolak Usulan Prabowo Jadikan Bahlil Ketua Tim Pemenangan

Lebih lanjut, menanggapi adanya istilah plesetan MK sebagai “Mahkamah Keluarga”, lantaran Ketua MK, Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.

“Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga jadi resah,” tutur Gibran.

Adapun mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran menyatakan masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

Baca juga : MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..

“Saya masih fokus pembangunan. Saya sampai tidak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak, beres tho,” kata Gibran.

Padahal seperti diketahui, MK memutuskan seseorang yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi Capres maupun Cawapres, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih lewat Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, Gibran pun berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres tahun 2024 mendatang.

Merespons hal itu, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor mengungkapkan bahwa pihak yang paling diuntungkan oleh putusan MK itu adalah Gibran. Dia menganggap putusan MK itu membuka pintu bagi Gibran untuk menjadi Cawapres, terutama mendampingi Prabowo pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga : Isu Palestina Tak Masuk Joint Statement P-20, Puan dan Pimpinan Parlemen Negara Lain Ajukan Keberatan

Selain itu, kata Firman, pihak kedua yang diuntungkan yakni bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto karena akan memperoleh dukungan penuh dari Jokowi yang masih menjabat sebagai Presiden saat pemilihan pada 14 Februari mendatang.

TagsGibranGibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilpres 2024UU Pemilu

Related articles More from author

  • Tanggapan Gatot Nurmantyo Soal Penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi
    Nasional

    Tanggapan Gatot Nurmantyo Soal Penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Petinggi PPP Prediksi Cawapres Ganjar Akan Diumumkan di Menit Akhir Pendaftaran
    Nasional

    Petinggi PPP Prediksi Cawapres Ganjar Akan Diumumkan di Menit Akhir Pendaftaran

    15 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Ogah Usung Anies di 2024, PKS Pilih Dukung Salim Segaf Al-Jufri
    Nasional

    Ogah Usung Anies di 2024, PKS Pilih Dukung Salim Segaf Al-Jufri

    23 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Sebut Gabungnya Kaesang ke PSI Tanda Jokowi Dukung Prabowo
    Nasional

    Pengamat Sebut Gabungnya Kaesang ke PSI Tanda Jokowi Dukung Prabowo

    27 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru
    Nasional

    Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Ikuti Jejak Demokrat, PKS Desak Anies Tak Tunda Pegumuman Cawapres
    Nasional

    Ikuti Jejak Demokrat, PKS Desak Anies Tak Tunda Pegumuman Cawapres

    13 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bayar SPP dan Keperluan Sekolah Lainnya Pakai GoPay, Dulu Guyonan Kini Jadi Kenyataan
    Nasional

    Bayar SPP dan Keperluan Sekolah Lainnya Pakai GoPay, Dulu Guyonan Kini Jadi Kenyataan

  • TIKTAK.ID - Catat! Tahun 2020 Jokowi Janji Bagikan Uang 1,8 Juta Rupiah per Tahun per KK
    Nasional

    Catat! Tahun 2020 Jokowi Janji Bagikan Rp1,8 Juta Rupiah per Tahun per KK

  • Sebut Putusan Pengadilan 'Zalim dan Pandir', Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi
    Nasional

    Sebut Putusan Pengadilan ‘Zalim dan Pandir’, Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi

  • PSSI Ungkap Alasan Paes Telat Gabung Timnas, Bukan Akibat Cedera
    Olahraga

    PSSI Ungkap Alasan Paes Telat Gabung Timnas, Bukan Akibat Cedera

  • Grace PSI Tuding Banyak Kader Partainya yang Hengkang ‘Tak Punya Daya Tahan'
    Nasional

    Grace PSI Tuding Banyak Kader Partainya yang Hengkang ‘Tak Punya Daya Tahan’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.