TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPRD DKI Jadwalkan Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E Usai Lebaran

DPRD DKI Jadwalkan Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E Usai Lebaran

By Joni Sitohang
20 April 2022
487
0
DPRD DKI Jadwalkan Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E Usai Lebaran

TIKTAK.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku akan menjadwalkan penetapan rapat paripurna interpelasi penyelenggaraan Formula E setelah Lebaran. Pras mengklaim tidak bisa menjadwalkan paripurna dalam waktu dekat, karena masih ada jadwal rapat lain sebelum libur Idulfitri.

“Habis lebaran ya, karena kalau sekarang kan mepet waktunya,” ujar Pras kepada wartawan, Senin (18/4/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Pras, proses rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 silam masih belum berakhir. Dia mengatakan hanya menskors rapat tersebut, yang berarti dapat kembali dibuka kapan pun.

Baca juga : Cak Imin Ngaku Usulkan Tunda Pemilu Demi Menolong Wapres Ma’ruf Amin, Maksudnya?

Akan tetapi, politikus PDIP tersebut masih belum bisa menyebutkan tanggal pasti pelaksanaan rapat paripurna interpelasi. Dia hanya menyatakan bakal membawa masalah ini ke Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.

“Iya di Bamus diagendakan dulu, pokoknya mengikuti jadwal libur saja. Setelah 9 Mei ya, di atas 9 Mei,” ucap Pras.

Untuk diketahui, Pras sempat mengungkapkan bahwa sudah seharusnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan mengenai kesiapan perhelatan Formula E kepada publik. Sebab, Pras menilai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah dikucurkan untuk balap mobil listrik itu cukup fantastis, yaitu sebesar Rp560 miliar untuk pembayaran commitment fee.

Baca juga : AHY Klaim Rakyat Rindukan Era Indonesia Dipimpin SBY

Kemudian wacana tersebut kembali mencuat setelah Pras dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI, terkait penetapan sidang paripurna interpelasi penyelenggaraan Formula E oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Pras menjelaskan, hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 Anggota DPRD dari dua fraksi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS menganggap dilanjutkannya hak interpelasi Formula E oleh DPRD DKI Jakarta merupakan kabar yang menggembirakan untuk masyarakat.

“Ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat DKI, secara khusus yang memberikan perhatian terhadap persoalan Formula E,” terang Fernando di Jakarta, (16/4/22), mengutip Wartaekonomi.co.id.

Baca juga : Telak, Komnas HAM RI Respons Klaim AS Soal PeduliLindungi: Belum Ada Pengaduan

Fernando pun berharap interpelasi akan disetujui oleh Paripurna DPRD DKI Jakarta. Namun dia memprediksi beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta akan berubah menjadi mendukung interpelasi seperti Gerindra, usai dicopotnya Taufik dari Wakil Ketua DPRD.

TagsAniesAnies BaswedanDPRD DKIFormula EGubernur DKI JakartaPrasetyo Edi Marsudi

Related articles More from author

  • Anies, RK dan Ganjar Kompak Larang Warga Mudik
    Nasional

    Anies, RK dan Ganjar Kompak Larang Warga Mudik

    28 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Didukung 'Nyapres', Gerindra Tetap Jagokan Prabowo
    Nasional

    Survei SMRC Ungkap Hasil Head to Head Anies vs Prabowo di Pilpres 2024

    2 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Tak Gubris Peringatan Sejumlah Ormas Islam Soal DWP, Anies Disebut Gubernur Pengkhianat
    Nasional

    Tak Gubris Peringatan Sejumlah Ormas Islam Soal DWP, Anies Disebut Gubernur Pengkhianat

    13 Desember 2019
    By Burhan Adiatma
  • Nasional

    Menteri NasDem Jadi Tersangka Korupsi, Anies Tak Khawatir Elektabilitasnya Tergerus

    19 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Cara Anies Atasi Banjir Dengan Naturalisasi dan Drainase Vertikal
    Nasional

    Cara Anies Atasi Banjir Jakarta dengan Naturalisasi dan Drainase Vertikal, Maksudnya Apa?

    2 Januari 2020
    By Mahdi Yahya
  • Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?
    Nasional

    Lawan Berat Anies Bukan Haji Lulung atau Ahmad Sahroni, Lalu Siapa?

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Waduh! Pencalonan Menantu Jokowi untuk Pilkada Medan Ternyata Ditolak Kader Senior PDIP
    Nasional

    Waduh! Pencalonan Menantu Jokowi untuk Pilkada Medan Ternyata Ditolak Kader Senior PDIP

  • TIKTAK.ID - Masya Allah! Anggota Fatwa MUI Ini Cabuli Remaja Sesama Jenis di Kalsel
    Nasional

    Na’udzu billah! Anggota Fatwa MUI Ini Cabuli Remaja Sesama Jenis di Kalsel

  • TIKTAK.ID - Dalam Waktu 24 Jam, Khasiat Menakjubkan ini yang Akan Didapat Tubuh Usai Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang
    Tips & Tutorial

    Dalam Waktu 24 Jam, Khasiat Menakjubkan ini yang Akan Didapat Tubuh Usai Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang

  • Nasional

    100 Hari Jokowi-Ma’ruf Amin, Nilai Tukar Rupiah Kian Menguat

  • Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?
    Nasional

    Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

Artikel Terbaru

  • 7 Cara Menyimpan Roti agar Tidak Berjamur dan Tahan Lama 22 September 2026
  • Profil Kevin Sanjaya Sukamuljo, Sang Minions: Biodata dan Karier 22 September 2026
  • Terjaring OTT, Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditahan KPK 22 September 2026
  • Apa Itu Fast Charging di HP dan Bagaimana Cara Kerjanya? 22 September 2026
  • Pemerintah Segera Susun Aturan soal Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria 22 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (50)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,924)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,204)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.