
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid saat membacakan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan pemerintah akan menuntaskan Perpres tersebut karena menjadi amanat UU Pengaturan Reforma Agraria.
Isi Perpres Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
Melalui Perpres itu, pemerintah akan mengatur peta jalan reforma agraria sekaligus pembentukan lembaga penyelenggaranya. Nantinya, aturan ini memuat tugas, fungsi, wewenang, hingga struktur organisasi lembaga yang dimaksud.
Selain itu, Perpres juga akan mengatur pembentukan dewan pengawas, penentuan objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya, serta mekanisme peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
Delapan PP Turunan UU Reforma Agraria
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga menyiapkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan undang-undang ini. Setidaknya ada delapan PP yang direncanakan, yaitu:
- Pengaturan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria;
- Tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria;
- Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, maupun BUMD;
- Penyelesaian konflik agraria;
- Tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik;
- Penataan, pengendalian, serta pembatasan tanah;
- Penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah;
- Partisipasi masyarakat.
Tantangan Reforma Agraria ke Depan
Nusron menyebut UU Reforma Agraria menjadi landasan hukum untuk memperkuat penyelenggaraan program ini di tingkat nasional. Meski begitu, ia mengakui pelaksanaannya di lapangan masih dihadapi sejumlah persoalan.
Tantangan itu antara lain berupa ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, koordinasi antarlembaga yang belum optimal, serta kebutuhan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif. Penerapan fungsi sosial atas tanah juga dinilai masih perlu diperkuat.
Dengan landasan hukum baru tersebut, pemerintah berharap penyelesaian berbagai persoalan agraria bisa berjalan lebih cepat. Undang-undang ini juga diharapkan mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Diharapkan Dirasakan Petani Gurem
Lebih jauh, pemerintah menargetkan penguatan landasan hukum ini benar-benar dirasakan oleh petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, hingga kelompok masyarakat rentan berpenghasilan rendah.
Dalam penjelasannya, Nusron mengingatkan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah semata. Ia menekankan program ini harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya benar-benar menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan, sekaligus penopang peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










