
Anggota DPR-RI Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, meminta Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) tidak menutup-nutupi proses pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, anak kiai yang terpidana kasus cabul terhadap santri. Tuntutan itu ia sampaikan lewat keterangan tertulis, Senin (21/9).
Remisi Bechi Belum Dibuka untuk Publik
Menurut Rieke, sejauh ini Kemenimipas belum mengungkapkan kepada publik soal pengurangan masa hukuman atau remisi yang telah diterima Bechi. Karena itu, ia meminta seluruh detail proses tersebut dibuka, mulai dari total remisi yang diberikan, waktu pemberiannya, dasar setiap pengurangan, hingga instrumen asesmen yang dipakai untuk menyatakan bahwa tingkat risiko Bechi menurun.
Korban Dilaporkan Tak Mendapat Informasi Pembebasan
Rieke juga menyatakan kekecewaannya karena Kemenimipas tidak memberitahukan informasi pembebasan Bechi kepada korban. Ia mengutip laporan bahwa korban yang kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak menerima kabar apa pun mengenai pembebasan tersebut.
Sikap LPSK sendiri sejalan dengan pandangan Rieke. Lembaga itu menilai informasi mengenai pembebasan terpidana merupakan hak korban, dan ketentuan tersebut masih berlaku. Namun, di sisi lain, Kemenimipas berdalih bahwa pemberitahuan tidak diperlukan karena Bechi masih menyandang status pembebasan bersyarat.
Bagi Rieke, perbedaan penafsiran antara kedua lembaga ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia menegaskan persoalan tersebut wajib dijelaskan, sebab reintegrasi pelaku tidak boleh menghapus hak korban untuk memperoleh keamanan dan informasi.
Tiga Tuntutan untuk Ditjen Pemasyarakatan
Lebih jauh, Rieke menyampaikan tiga tuntutan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
1. Buka Peta Nasional Pelaku Kekerasan Seksual
Tuntutan pertama adalah membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual di seluruh lapas hingga rutan. Data yang diminta mencakup jumlah tahanan dan narapidana, pasal yang dipakai dalam pemidanaan, lamanya pidana, lokasi lapas atau rutan tempat mereka mendekam, remisi yang diterima, jumlah yang memperoleh pembebasan bersyarat, hingga yang sedang menjalani pembimbingan di balai pemasyarakatan (bapas).
Meski begitu, Rieke menekankan bahwa data korban serta data pribadi yang dilindungi tetap harus dirahasiakan. Yang perlu dibuka secara transparan hanyalah data pemidanaan, agar pengawasan oleh DPR dan publik dapat berjalan.
2. Audit Kasus Bechi
Khusus untuk kasus Bechi, ia meminta dilakukan audit serta rincian atas remisi yang diberikan, asesmen risiko, dasar pembebasan bersyarat, dan pengawasan terhadap Bechi sejak Agustus 2025.
3. Protokol Khusus sebelum Pidana Kerja Sosial
Tuntutan ketiga berkaitan dengan penerapan pidana kerja sosial. Rieke ingin ditetapkan protokol khusus beserta exclusion criteria sebelum jenis pidana itu diterapkan pada kasus kekerasan seksual.
Sebenarnya, ia mendukung pidana kerja sosial dan pidana non-penjara sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan. Namun, ia mengingatkan bahwa overkapasitas lapas tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlonggar pemidanaan kekerasan seksual, setidaknya sampai sistem, asesmen, data, dan pengawasan benar-benar siap.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










